- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat adanya kesalahan data dari ribuan TPS pada Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
KPU mencatat adanya perbedaan data formulir model C hasil perhitungan suara pemilihan presiden atau Pilpres 2024 tak sesuai dengan Sirekap dari 1223 TPS.
KPU mencatat kasus ini berdasarkan pemantauan terakhir pada 19 Februari 2024 atau hari keenam masa rekapitulasi suara pukul 08.52 WIB.
"Masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin malam.
Betty menjelaskan, kesalahan pemasukan data tersebut terjadi lantaran foto data formulir model C hasil penghitungan suara yang dikirim petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Aplikasi Sirekap tidak dapat terbaca sistem.
Akibatnya, terjadi perbedaan angka yang cukup signifikan antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan data yang tersimpan di aplikasi sirekap,
Baca Juga: Kerja Sama dengan Indo Jalito Peduli, LKKS Kota Pariaman Gelar Kegiatan Bedah Buku
Aplikasi Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR).
Teknologi tersebut memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka.
Dengan demikian, angka berupa tulisan tersebut dapat difoto dan langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.
KPU nantinya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem Sirekap agar kendala tersebut tidak terjadi lagi.
"Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat dari sisi teknologinya, dari sisi infrastruktur, dari sisi pengguna manusianya,