- Pada Pemilu 2024 yang telah dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024, salah satu sorotan menarik adalah partisipasi Komeng, seorang komedian senior, dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kehadirannya menjadi viral karena foto nyelenehnya yang berbeda dari caleg pada umumnya di surat suara DPD RI.
Alfiansyah Bustami, yang dikenal sebagai Komeng, memilih foto yang tidak biasa karena ingin menghindari kesan klise.
Sebagaimana kebanyakan caleg yang menggunakan foto formal dengan pakaian adat atau khas daerah, Komeng memilih jalur yang berbeda.
Ternyata, foto unik Komeng tersebut justru menarik perhatian banyak pemilih, yang tercermin dari jumlah suaranya yang cukup signifikan.
Berdasarkan pantauan melalui laman pemilu2024.kpu.go.id pada 17 Februari 2024, Komeng telah memperoleh 1.384.772 suara dengan persentase 12.27%, meski data tersebut belum mencakup semua suara yang masuk.
Apabila terpilih sebagai anggota DPD RI, Komeng akan diberikan tugas dan wewenang yang diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.
Tugas-tugas tersebut termasuk memberikan pertimbangan terhadap berbagai RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berpartisipasi dalam penyusunan program legislasi nasional yang terkait dengan hal-hal tersebut.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berhasil mengumpulkan data dari 69.864 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang hanya mencakup 49,74% dari total keseluruhan 140.457 TPS.
Jika nanti terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, apa saja tugas dan wewenang yang akan diemban oleh Komeng dalam DPD RI?
Berikut adalah beberapa peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI):