bdadinfo.com

Manakah yang Lebih Baik untuk Tunaikan Zakat Fitrah, Beras atau Uang? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat - News

Kewajiban zakat fitrah uang atau beras (Freepik)

Salah satu kewajiban setiap jiwa yang beragama Islam pada bulan Ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan bagi mereka yang muslim, hidup pada bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Tujuan menunaikan zakat fitrah adalah selain daripada untuk memberikan makanan dan logistik bagi saudara-saudara lainnya yang tidak tercukupi kebutuhan hidupnya, zakat fitrah juga mempunyai tujuan yang lebih besar, yaitu menjadi pembersih diri.

Baca Juga: Update! PT HM Sampoerna Buka Lowongan Kerja Magang 2024, Tersedia 3 Posisi

Dengan menunaikan zakat fitrah, artinya seseorang dapat mensucikan diri atas perilaku yang kurang baik yang pernah dilakukan saat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dalam pelaksanaannya, besaran zakat yang ditentukan adalah beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, tak jarang ada juga umat muslim yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Baca Juga: Resep Kue Kastengel Keju Lebaran ala Puguh Kristanto Tanpa Mixer Cuma Pakai Telfon Cocok untuk Pemula!

Lantas, manakah yang lebih baik untuk menunaikan zakat fitrah, apakah dengan beras (makanan pokok) atau dengan uang?

Menanggapi hal ini, Ustadz Adi Hidayat atau yang akrab disapa UAH telah menyampaikan pendapatnya melalui akun YouTube pribadinya.

UAH berpendapat berdasarkan pendapat mayoritas ulama, terutama seperti ulama Maliki, Syafi'i, dan Hambali yang menyatakan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok.

Baca Juga: Resep Sumpia Ebi Udang Rebon Lezat di Setiap Gigitnya, Bahan Sederhana Mudah Diikuti! Cocok Dinikmati Bersama Keluarga

Konteks makanan pokok ini disesuaikan kembali dengan yang ada di negara masing-masing, seperti halnya Indonesia yang memiliki beras sebagai makanan pokoknya.

“Mayoritas ulama jumhur ulama terutama ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, mereka semua sepakat menyampaikan bahwa zakat fitri disalurkan dalam bentuk makanan pokok, karena tujuan pokoknya adalah men-support logistik untuk bisa dikonsumsi, sehingga dapat menunjukkan bahwa hari itu bukan Ramadhan lagi,” kata UAH, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official pada 30 April 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat