bdadinfo.com

Baznas Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah untuk Ramadan 1445 H - News

Ilustrasi (IST)

- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan umat Islam pada Ramadan tahun ini.

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Agam, Isman Imran, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, sementara besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok atau makanan siap saji.

"Baznas Kabupaten Agam telah membagi besaran zakat fitrah ke dalam empat kategori berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, dengan patokan 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras, dan besaran fidyah sebesar 1,25 kg," ujarnya, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah di Bukittinggi, Ini Besarannya

Kategori pertama, seperti beras Kuruik Kusuik, Solok, Kusuik Putiah, dan Anak Daro dengan harga Rp. 18.000 per kg, memiliki besaran zakat fitrah sebesar Rp. 45.000 per orang dan fidyah sebesar Rp. 22.500 per orang.

Sementara itu, kategori kedua, seperti beras Danau, Bendang Pulau, Sokan, dan Pandan Wangi dengan harga Rp. 17.000 per kg, memiliki besaran zakat fitrah sebesar Rp. 42.500 per orang dan fidyah sebesar Rp. 21.250 per orang.

Untuk kategori ketiga, seperti beras IR42, Batang Pasaman, dan Banang Paluang dengan harga Rp. 16.000 per kg, memiliki besaran zakat fitrah sebesar Rp. 40.000 per orang dan fidyah sebesar Rp. 20.000 per orang.

Sedangkan kategori keempat, seperti beras Bulog dengan harga Rp. 11.500 per kg, memiliki besaran zakat fitrah sebesar Rp. 28.750 per orang dan fidyah sebesar Rp. 14.375 per orang.

Baca Juga: Tancap Gas! Riau Mau Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Diresmikan di Tahun 2024: Terus Kejar Sertifikat Laik Operasi

Isman menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, namun akan ada peninjauan dan perbaikan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

Ia juga menambahkan bahwa nilai zakat fitrah ini hanya sebagai pedoman umum di Kota Bukittinggi, dan akan disesuaikan dengan perubahan harga beras jika terjadi.

Dengan penetapan ini, Baznas Agam berharap umat Islam dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai, sehingga dapat memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat