bdadinfo.com

Pengamat: Mustahil, Buktikan Kecurangan Saja Susah, Apalagi Disklualifikasi Prabowo-Gibran - News

Prabowo sampaikan ucapan terima kasih


- Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menanggapi terkait dengan Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskluafikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

"Sengketa di MK berkaitan dengan hasil, memang hasil bisa dikaitkan dengan kecurangan, tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat, bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang," ujar Rizaldy di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Selain itu, bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.

"Tapi mustahil, karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan, sehingga gugatan 01 & 03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun 01 & 03, ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 & 2019," ujar Rizaldy.

Juhaidy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan, di MK adalah sengketa Hasil Pemilu, bukan sengketa proses, kalau sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana disentragakumdu bawaslu.

"Minimal 01 & 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8% untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8% prabowo-gibran itu curang, sehingga hasil dari prabowo-gibran kurang dari 50%, tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy.

Tah hanya itu, jika meminta diskluafikasi tidak mungkin karena dalil Putusan MK 90, kemudian meminta MK lagi membatalkan karena Gibran dianggap tidak sah, Anehnya karena MK sendiri sudah menguji materi yang sama pasca Putusan 90, akan tetapi tetap sama saja dengan memperkuat Putusan MK 90 tersebut.

"Pembuktikan 01 & 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli dibidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompeks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," kata Juhaidy

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat