bdadinfo.com

PLN Bagikan Tips Cegah Kebakaran akibat Kelalaian Korsleting Listrik - News

PLN Bagikan Tips Cegah Kebakaran akibat Kelalaian Korsleting Listrik (Humas PLN )

- Listrik merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, listrik juga memiliki potensi bahaya yang cukup besar. Bukan hanya dapat menimbulkan kecelakaan, tetapi juga mengancam jiwa.

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga keamanan kelistrikan, dan instalasi di bangunan milik masyarakat guna mencegah risiko terjadinya bahaya listrik, antara lain arus pendek atau korsleting listrik yang disebabkan oleh kelalaian atau ketidakpahaman masyarakat.

General Manager PLN UID Sumatera Barat, Eric Rossi Priyo Nugroho, mengimbau masyarakat agar memahami dan tertib dalam memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari risiko terjadinya bahaya listrik seperti kebakaran akibat korsleting.

Baca Juga: Tampil Trengginas! Jakarta Electric PLN Raih Kemenangan di Pertandingan Perdana PLN Mobile Proliga 2024

"Keselamatan masyarakat merupakan hal yang utama. Dengan memanfaatkan tenaga listrik secara tertib, masyarakat juga berkomitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Eric.

Eric juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa listrik di rumah mereka dalam kondisi aman saat digunakan dalam aktivitas sehari-hari untuk kenyamanan penggunaan listrik.

Untuk menghindari bahaya kelistrikan, PLN UID Sumbar memberikan beberapa tips kepada pelanggan agar menggunakan tenaga listrik dengan tertib, antara lain:

Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Kelistrikan Terbaik, PLN Solok Perkuat Sinergi Stakeholder Hingga Kecamatan

1.Tidak mengutak-atik Alat Pembatas dan Pengukur (APP) mulai kWh meter dan MCB PLN yang berada di rumah pelanggan, karena selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran.

2.Periksa instalasi rumah anda minimal 5 tahun sekali untuk menjamin dan memastikan keamanan kabel instalasi dirumah guna meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan atau korsleting.

3.Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau kabel tanpa melewati kWh meter yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan MCB untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk berlebihan sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran.

4.Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.

5.Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.

6.Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat