bdadinfo.com

Ibu Pertiwi Menangis! Pembangunan Mega Proyek IKN Tancap Gaspol Tapi Bisnis Tambang Ilegal Batu Bara di Kalimantan Timur Semakin Mengganas - News

- Kalimantan Timur didaulat menjadi lokasi ibu kota baru, tepatnya di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kedua kabupaten tersebut merupakan wilayah dengan kegiatan pertambangan yang cukup masif.

Rencana pemindahan ibu kota ini menuai kritik dari berbagai aktivis lingkungan, salah satunya Jaringan Advokasi Tambang (Jatim) Kaltim yang menolak alih fungsi kawasan karena akan menambah daftar kerusakan lingkungan di Kaltim.

Berdasarkan Kalimantan Timur yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 46 kasus kejahatan yang terkait dengan pembalakan liar (illegal logging).

Baca Juga: Sistem Persamaan dan Pertidaksamaan Linear, Kunci Jawaban Matematika Kelas 10 SMA/SMK Halaman 142 Kurikulum Merdeka

Dan pertambangan ilegal yang dilaporkan ke Polres setempat. Secara rinci, pembalakan liar mencapai 33 kasus dan pertambangan ilegal sebanyak 13 kasus.

Di Kutai Kartanegara, terdapat 6 kasus kejahatan terkait pertambangan ilegal.

Ini merupakan angka tertinggi di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Timur. Sementara di Penajam Paser Utara terdapat 1 kasus pembalakan liar dan 3 kasus pertambangan ilegal.

Baca Juga: Tampil Trengginas! Jakarta Electric PLN Raih Kemenangan di Pertandingan Perdana PLN Mobile Proliga 2024

Berdasarkan data ada tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, sudah ada 20 kasus ditangani oleh kepolisian sepanjang tahun 2023.

Bisnis tambang ilegal batu bara terus jalan meski ada ancaman hukuman pidana, karena cukup menggiurkan. Dengan modal Rp 100 juta menyewa dua unit alat berat, sudah bisa menggali tambang.

Hasilnya, bila beruntung, bisa mendapatkan batubara 1.000 metrik ton setiap titik.

Baca Juga: Bendungan Bulango Ulu: Raksasa Multiguna di Gorontalo yang Senilai Rp2,42 Triliun Melesat Hampir Setengah Jalan!

Walaupun kalorinya rendah, hasil penjualannya bisa mencapai Rp 700 juta lebih. Sehingga, keuntungan bersih bisa dapat Rp 600 juta.

Menurut Peneliti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pradarma Rupang menjelaskan kasus serupa tambang batubara ilegal tersebar di Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak hingga Kecamatan Marangkayu Kukar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat