bdadinfo.com

Rugi 8,4 Triliun, Gubernur Jambi Ambil Langkah Tegas untuk Truk Batu Bara, Para Supir Mengamuk - News

Rugi 8,4 Triliun, Gubernur Jambi Ambil Langkah Tegas untuk Truk Batu Bara, Para Supir Mengamuk/ Pu.go.id


 - Gubernur Jambi Al Haris pada 1 Januari 2024 memutuskan untuk melarang angkutan batu bara melewati jalan umum.

Keputusan sulit ini diambil lantaran banyak dampak negatif dari beroperasinya truk batu bara melewati jalan nasional, termasuk kemacetan, polusi dan kerugian mencapai 8,4 triliun karena kerusakan jalan.

Tak ayal, para sopir menolak dengan tegas dan melakukan demo di kantor Gubernur Jambi Al Haris pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Demo ini berlanjut anarkis dan menimbulkan kerusakan pada kantor Gubernur.

Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Terlalu Lama, Single’s Inferno 4 Akan Segera Dirilis di Netflix

Kerusakan jalan nasional akibat kelebihan muatan batu bara dari supir truk ternyata telah mendapat perhatian serius dari Kementerian PUPR.

Hedy Rahadian, Direktur Jenderal Bina Marga dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas jalan nasional di Provinsi Jambi.

Salah satu fokusnya adalah mengatasi kerusakan jalan nasional yang disebabkan oleh angkutan batubara. Dalam pernyataannya, Hedy menjelaskan bahwa diperlukan anggaran sebesar 8,4 triliun rupiah untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat aktivitas angkutan batubara.

Pernyataan tersebut mencerminkan upaya keras pemerintah dalam mengatasi dampak negatif dari sektor angkutan batubara terhadap infrastruktur jalan nasional.

Baca Juga: Inilah Profil Boy Thohir Yang Memberikan Pernyataan Bahwa 1/3 Perusahaan di Indonesia Mendukung Prabowo

" Jadi, kejadian ini disebabkan oleh dampak merusak yang meningkat secara signifikan seiring dengan ukuran kendaraan yang semakin besar. Faktor ini menyebabkan kerusakan menjadi pangkat empat atau 16 kali lipat. Inilah alasan mengapa kita memberlakukan batasan standar beban kendaraan.," ujar Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/3/2023).

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa Komisi V meminta agar dilakukan penutupan jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR merespons aspirasi masyarakat Provinsi Jambi terkait kondisi jalan nasional yang rusak dan kemacetan akibat lalu lintas angkutan batubara.

Hal ini mencerminkan langkah konkrit yang diusulkan oleh Komisi V untuk mengatasi dampak negatif aktivitas angkutan batubara terhadap infrastruktur jalan nasional.

Baca Juga: Praktis, Beli Oleh-oleh Khas Jakarta di Vending Machine UMKM Stasiun Gambir

" Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna pelaksanaan kesimpulan ini. Upaya sinergi antara lembaga dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan solusi efektif dalam menangani dampak negatif angkutan batubara terhadap jalan nasional dan masyarakat Provinsi Jambi.,” ucap Lasarus saat RDP di Senayan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat