bdadinfo.com

Diam-diam Dipercepat Jokowi! Seksi Tol Sibanceh dan Kutepat Satukan Dua Provinsi Aceh-Sumatera Rampung Tahun Ini - News

PT Hutama Karya (Persero) akan menyelesaikan pembangunan dua ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yakni Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) maupun Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat).

- Pada tanggal 25 Agustus 2020 Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Jalan Tol pertama di Provinsi Aceh, yaitu Ruas Sigli - Banda Aceh.

Ruas yang saat ini telah beroperasi adalah Seksi IV Blang Bintang – Indrapuri sepanjang 13,5 KM, yang merupakan bagian dari Ruas Sigli – Banda Aceh sepanjang 74 KM.

Pembukaan jalan tol ini merupakan implementasi poin ketiga Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memberikan prioritas lebih untuk pembangunan insfrastruktur fisik di daerah yang masuk kategori 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal.

Baca Juga: Russell dan Verstappen Catat Waktu Sama di Kualifikasi F1 GP Kanada, Kejadian 27 Tahun Lalu Terulang Lagi!

Melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015, pemerintah menugaskan PT. Hutama Karya (Persero).

Selanjutnya disebut PT. HK, untuk membangun dan mengembangkan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS-red).

Jalan tol ini akan menghubungkan Bakauheni di Provinsi Lampung sampai Banda Aceh melalui 24 ruas jalan berbeda yang panjang keseluruhannya mencapai 2.704 km dan direncanakan akan beroperasi penuh pada 2024.

Pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh khususnya dan JTTS pada umumnya, merupakan kerja bersama semua pemangku kepentingan dan melibatkan baik instansi vertikal maupun Pemerintah Daerah.

Seperti Menko Perekonomian, KPPIP, Kementerian PUPR, BPN, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan yang lain.

Baca Juga: Sumatera Barat Molor Terus! Proyek Pembangunan Stadion Utama Sumbar Masih Terhenti, Bukti Nyata Kegagalan Perencanaan atau Ketiadaan Dana?

Khusus di internal DJKN, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh merupakan wujud sinergi antara unit pengelola aset dan unit-unit pengelola investasi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa DJKN merupakan pengelola aset dan investasi, tusi sebagai pengelola aset (atau pengelola barang) merupakan fungsi DJKN selaku bagian dari Kementerian Keuangan (BA 015).

Sementara tusi sebagai pengelola investasi karena DJKN merupakan bagian dari Bendahara Umum Negara (BA 999). Terwujudnya Jalan Tol Banda Aceh - Sigli merupakan salah satu wujud nyata sinergi antara unit Pengelola Aset dan unit-unit Pengelola Investasi.

Unit pengelola investasi yang berperan cukup signifikan dalam pengalokasian investasi dalam pembangunan JTTS adalah Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, selaku Unit In Charge (UIC) Pengelolaan Investasi Pemerintah.

Dalam APBNP Tahun 2015 telah dialokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT. HK sebesar Rp3,6 Triliun1 yang digunakan untuk pembangunan JTTS2.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat