bdadinfo.com

5 Proyek Jalan Tol di Sejumlah Daerah di Pulau Sumatera ini Bernasib Sial, Pemerintah Pusat Pilih Prioritaskan yang Lain: Pemda Tetap Nekat Bangun? - News

Ilustrasi Pemerintah Pusat dalam koordinasi terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terdapat 5 Proyek JTTS yang dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN). (Dok: Kantor Staf Presiden)

- Pembangunan mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terus dilangsungkan di sejumlah daerah guna mengkoneksikan seluruh Pulau Sumatera.

Niatan Pemerintah Pusat dalam menghubungkan seluruh daerah di Pulau Sumatera mulai dari lampung hingga Aceh pun terus didorong.

Akan tetapi, dalam prosesnya, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ini mengalami serangkaian hambatan sehingga target rampung secara keseluruhan di tahun 2024 pun gagal.

Baca Juga: Pulau Sumatera Dipenuhi Bandar Udara Kelas Wahid, 5 Bandara ini jadi Salah Satu yang Terbesar di ASEAN: BIM Sumbar Masuk Dalam Daftar!

Walaupun demikian, pembangunan sebagian ruas jalan tol bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera di sejumlah daerah terus dimaksimalkan.

Sayangnya, terdapat pula sebagian proyek yang tidak diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat sehingga keluar atau dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Diketahui terdapat 5 (lima) proyek rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera yang dicoret dari PSN. Salah satunya adalah jalan tol penghubung Sumatera Selatan dan Bengkulu.

Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Belum Terima Pencairan Ganti Rugi Lahan, Tol Padang-Sicincin Terancam Gagal Rampung di Tahun 2024

Adapun empat proyek pembangunan jalan tol lainnya bagian dari proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dicoret dari PSN yakni:

Jalan Tol Kisaran Rantau Prapat, Jalan Tol Langsa Lhokseumawe, Jalan Tol Lhokseumawe Sigli dan Jalan Tol Dumai Sigambal Rantau Prapat.

Lima proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dicoret dari PSN tersebut sebelumnya tercantum dalam peraturan Menko Perekonomian.

Baca Juga: Bangkit dari Kubur! Jalan Tol Penghubung Sumatera Selatan-Bengkulu Dapat Antensi dari Pusat: Bakal Dibangun Mulai Tahun 2025?

Aturan tersebut ialah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.

Kelima ruas Jalan Tol Trans Sumatera tersebut harus berbesar hati dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat