bdadinfo.com

Orang-orang China Berpesta Pora di Ladang Harta Karun di Kalimantan Barat Curi Berton-ton Emas untuk Dibawa Pulang ke Tiongkok - News

Sebanyak 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering di Kalimantan Barat.

- Menurut data yang dihimpun International Animal Rescue ada 18.368 hektare luasan lahan bekas hutan telah beralih menjadi tambang emas illegal dan diperkirakan ada 1.500 pekerja tambang emas ilegal di lokasi Desa Pematang Gadung.

Diketahui, berawal tahun 1992, mulanya penambang yang datang ke tempat ini adalah para penambang dari Jawa Barat.

Namun kini penduduk lokal pun beramai-ramai turut serta. Mereka mengaku tergiur menambang, setelah melihat orang dari luar daerah menambang di kawasan hutan Desa Pematang Gadung.

Baca Juga: S3 Antusias Dukung Fadly Amran: Sudah Penuhi Syarat 3T jadi Wali Kota, Tokoh, Takah, Tokeh

“Jadi kalau masalah tambang ini, kalau sampai kami orang pribumi ini tergiur kan macam kami ini kan istilahnya kan melihat pemain dari luar juga. Sedangkan orang luar itukan berkecimpungan, bekerja, berusaha”, kata Abdulloh, salah satu pekerja tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat kegiatan penambangan emas secara ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat yang dioperasikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut adalah YH, seorang WNA China.

"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok," beber Sunindyo dalam Konferensi Pers.

Baca Juga: Bahas Politik, Fadly Amran Diskusi dengan Prof Edward Aspinall dari Australian National University

Lantas, berapa kerugian negara dari penambangan ilegal tersebut?

Sunindyo mengatakan, hingga saat ini pihak berwenang tengah menghitung potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.

Walaupun belum diketahui berapa kerugian negara yang ditaksir dari kegiatan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengatakan kegiatan penambangan ilegal tersebut memiliki volume yang cukup besar lantaran dilakukan di bawah tanah.

"Ini kegiatan ilegal dan dilakukan di tambang bawah tanah yang bisa dibilang, melihat dari volumenya tadi cukup besar," jelasnya.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat