bdadinfo.com

Pencopotan Ketua KPU jadi Pelajaran Penting untuk Selalu Menjaga Kode Etik di Indonesia - News

Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI 2022-2027.

- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila.

Tindakan tersebut dilakukan kepada seorang perempuan yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa, dalam sidang DKPP terkuak janji-janji Hasyim soal uang Rp4 miliar hingga akan dinikahi.

Kemudian, Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra menanggapi pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai bentuk pelajaran paling berharga untuk seluruh pihak.

Baca Juga: Waduh Baru 15 Persen! Pembangunan Tol Jogja-Solo di Ruas Junction Sleman-Trihanggo, Masih Tunggu Pembebasan Lahan

Dilansir dari berbagai sumber, pada 4 Juli 2024, menurutnya untuk peristiwa ini mengingatkan kepada semua pihak agar selalu berpegang teguh pada kode etik.

"Kode etik merupakan aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya dalam suatu kebijakan," kata Bagus Adi di Jakarta.

Ia juga berharap, peristiwa ini menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu yang akan datang, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.

Baca Juga: Dua Kali Gagal Nikah, Nasihat Wendi ke Ayu Ting Ting Kembali Viral: Tak Ada yang Sanggup Jadi Suami!

"Proses demokrasi itu harus dijaga dengan baii, baik itu dari segi mekanisme, etika penyelenggara, hingga menghasilkan pemilu yang berkualitas," jelasnya.

Dengan menjaga integritas dan kode etik, harapkannya proses demokrasi di Indonesia mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mengantarkan keberlangsungan bangsa yang lebih baik.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang diselenggarakan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Gajadi Musuhan! Kini Aceh dan Sumatera Utara Bisa Silahturahmi Melalui Jalan Tol Trans Sumatera, Optimis Rampung Akhir 2024

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN.

"DKPP memutuskan, pertama mengabulkan pengaduan pengadu. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu yaitu Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU yang juga sebagai anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat