bdadinfo.com

Heboh Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu , Pakar Hukum Tata Negara : Tidak Perlu Dipatuhi Siapapun - News

Potret Kirab Pemilu 2024 di Kepulauan Riau. (instagram @kpu_ri)

- Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hukuman bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menunda Pemilu 2024, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Putusan yang datang dari pengabulan gugatan dari Partai Prima, partai yang tidak lolos kualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Salah satu amar putusan menyebutkan bahwa hakim menghukum tergugat (dalam hal ini KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 Baca Juga: Tanggapi soal Penundaan Pemilu Putusan PN Jakpus, KPU: 14 Februari 2024 Hari Pemungutan Suara!

Dilansir dari video YouTube METRO TV yang tayang pada 3 Maret 2023, Feri Amsari selaku pakar hukum tata negara Universitas Andalas menegaskan bahwa perlu diingat penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

"Harus diingat dalam pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 bahwa penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali, dan tidak bisa hakim manapun kemudian menentang apa yang sudah ditentukan oleh konstitusi," terang Feri.

Menurut Feri, pemberitaan dari putusan hakim ini dapat membuat kita sebagai masyarakat Indonesia sadar bahwa ada pihak-pihak yang menginginkan penundaan pemilu itu sendiri.

 Baca Juga: Politik Uang Ancam Demokrasi Indonesia Jelang Pemilu 2024

"Putusan ini memberikan pengetahuan bagi kita bahwa memang ada gerakan-gerakan yang hendak menunda pemilu, " ungkap Feri.

Feri menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan perkara yang berhubungan dengan penyelenggara negara, yang dalam hal ini adalah KPU.

"Sekali lagi ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), walaupun itu putusan pengadilan sekali lagi bukan kewenangannya sehingga tidak perlu dipatuhi siapapun,

 Baca Juga: Megawati Turun Tangan, Perintahkan Seluruh Kader PDIP Lawan Rencana Busuk Penundaan Pemilu 2024

"Di dalam UU Pemilu tidak ada istilah penundaan pemilu, yang dikenal adalah pemilu susulan dan pemilu lanjutan di suatu daerah terdampak, artinya pemilu harus tetap dilaksanakan secara nasional, kecuali untuk daerah yang muncul hal-hal yang tidak diketahui sebelumnya seperti bencana,

 "Jadi secara nasional tidak ada ceritanya ditunda pemilu kecuali hari kiamat dan Partai Prima bukanlah pembawa kiamat untuk pemilu menurut saya, " jelas Feri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat