bdadinfo.com

Wajib! Seluruh Produk Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia Harus Punya Sertifikat Halal - News

Wajib! Seluruh Produk Luar Negeri yang ada di Indonesia harus Punya Sertifikat Halal/Bisnis umkm


- Mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Muslim, sehingga mengkonsusi makanan yang halal adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat islam sesuai ajaran agama.

Hal tersebut pasti menjadi tantangan tersendiri untuk beberapa produk luar negeri yang ingin menjual makanan di Indonesia karena harus memiliki sertifikat halal dan kini PT Surveyor Indonesia akan membantu mempermudah untuk membuatnya.

Diketahui PT Surveyor Indonesia ditetapkan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan akan menjadi LPH utama Nasional dan internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa.

Baca Juga: 3 Tips Atasi Lingkungan yang Hedonisme, Ustadz Abdul Somad: Hidupkan Ibadahnya

Tentu dengan adanya penetapan ini,M Haris Witjaksono selaku Direktur Utama Surveyor Indonesia dapat menerima langsung sertifikat akreditasi dansecara resmi dapat memeriksa pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas.

"Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional," ujar Haris, dilansir Okezone pada 19 Maret 2023.

Karena ini sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Nasib Malang 39 Perempuan, Niat Cari Pekerjaan Halal Malah Dijadikan PSK, Bayaran Rp40 Ribu per Tamu

Haris juga menegaskan bukan hanya soal agama saja namun dengan adanya sertifikat halal maka makanan tersebut telah sesuai dengan standar global.

"Produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Saat ini halal tidak lagi identik dengan isu agama, namun juga menyangkut standar global, standar sehat serta mutu dan kualitas," tegasnya.

PT Surveyor Indonesia telah ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada 20 Desember 2022 dan secara penuh beroperasi sejak 14 Juni 2021.

Baca Juga: Astaga! Raffi Ahmad Keciduk Video Call dengan Mimi Bayuh Saat di Jepang

Diketahui hingga saat ini, LPH PT Surveyor Indonesia telah melakukan pemeriksaan halal pada pelaku usaha sebanyak 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan ini maka PT Surveyor Indonesia akan membantu umat muslim dalam pemeriksaan halal dengan ruang lingkup barang mencakup, makanan, minuman, kosmetik, obat, produk biologi, kimia rekayasa genetika, barang gunaan, serta ruang lingkup jasa meliputi: jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penyajian, dan penjualan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat