bdadinfo.com

Hadiri Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan, Bupati Eka Putra Promosikan Potensi Wisata Tanah Datar - News

Bupati Eka Putra bersama Rano Karno, anggota Panja  Kepariwisataan Komisi X DPR RI. (Prokopim)


- Komisi X DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan bersama Pemerintah Daerah, Rabu (29/3/2023) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI.

Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S tersebut dihadri oleh segenap anggota Komisi X DPR RI juga mengundang tujuh kepala daerah diantara Bupati Tanah Datar, Bupati Maros, Bupati Mojokerto, Bupati Kepulauan Mentawai, Walikota Palembang, Walikota Samarinda dan Walikota Manado.

Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan rapat gelar pendapat RUU Kepariwisataan ini perlu dilakukan guna mengakomodir beberapa hal selama ini belum diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Pariwisata.

Baca Juga: Tim II Safari Ramadan Kunjungi Masjid Baitul Makmur, Wabup Richi Aprian Sampaikan Harapannya kepada Masyarakat

Adapun beberapa hal tersebut menurut Agustina adalah terkait dengan kelembagaan pariwisata yang selama ini belum dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, sumber daya manusia dibidang pariwisata, jenis-jenis objek wisata, digitalisasi pariwisata, anggaran pariwisata, kawasan wisata, dan juga mengenai sanksi pidana.

Selain itu, RUU Kepariwisataan ini juga berkaitan dengan telah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga terdapat substansi ketentuan mengenai kepariwisataan yang perlu diadopsi dan disesuaikan.

"Berkaitan dengan ini Komisi X DPR RI merasa perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pariwisata melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih konseptual, menyeluruh dan umum sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi," ujar Agustina.

Lebih jauh, Agustina menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat ini juga dimaksudkan untuk mendengarkan masukan serta menyerap aspirasi komponen wisata termasuk Pemerintah Daerah melalui kegiatan transaksi dengar pendapat terkait pengelolaan kepariwisataan di daerah terutama wisata daerah aliran sungai, wisata budaya dan wisata alam yang substansi pengaturannya belum ada di dalam Undang-Undang.

"Mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam dan budaya yang menarik untuk menjadi wisata unggulan, tentunya pengaturan kepariwisataan menjadi semakin penting sehingga memberikan dampak ekonomi dan merupakan tempat wisata yang berkelanjutan. Untuk itu, pada rapat kali ini fokus perhatian utama kita adalah tantangan dan permasalahan penyelesaian dari daerah terkait kebijakan yang strategi Pemerintah Daerah dalam proses pengelolaan dan pengembangan wisata berbasis wisata bahari, wisata budaya dan wisata alam di daerah," pungkasnya.

Di kesempatan itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Asisten Ekobang Abdul Hakim, Kadis Parpora Hendri Agung Indrianto, Kabag Hukum Audia Safitri dan Kabag Prokopim Dedi Tri Widono, mempromosikan dihadapkan seluruh anggota Komisi X DPR RI yang hadir pada rapat tersebut bahwa Kabupaten Tanah Datar memiliki 200 lebih potensi daya tarik wisata mulai dari wisata alam, budaya, adat, kesenian tradisional, dan juga atraksi unik seperti pacu jawi.

"Tanah Datar juga memiliki 10 objek wisata unggulan yaitu Istano Basa Pagaruyung, Puncak Aua Sarumpun, Panorama Tabek Patah, Nagari Tuo Pariangan, Tanjung Mutiara, Puncak Pato, Air Terjun Lembah Anai, Batu Angket-angkek, dan juga pemandian air panas di Padang Ganting. Kabupaten Tanah Datar juga memiliki potensi untuk menjadi destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keindahan alam dan keunikan budaya lokal dengan dukungan infrastruktur yang memadai," sampainya.

Dikatakan Bupati Eka Putra, pada tahun 2022 sebanyak satu juta pengunjung datang ke Tanah Datar dan pada tahun 2023 Pemda Tanah Datar menargetkan sebanyak dua juta kunjungan wisatawan.

Namun demikian tambahnya, Pemda memiliki beberapa kendala dalam pengembangan objek-objek wisata. Diantaranya terkait izin usaha pariwisata yang aturannya masih tumpang tindih antara Permenpan Nomor 10 tahun 2018 dengan Permenparakraf nomor 4 tahun 2021.

Selain itu, kabupaten Tanah Datar juga memiliki budaya lokal, wisata alam, wisata tirta yang tidak tertampung didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, namun merupakan daya tarik wisata potensial yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat