bdadinfo.com

Didesak Sahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Arsul Sani: Drafnya Saja Belum Dikirim ke DPR - News

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani

- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menanggapi terkait desakan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mempercepat proses pengesahan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Arsul Sani mengungkapkan, jika desakan Pemerintah terkait pengesahan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tidak dapat dilakukan, dikarenakan Pemerintah belum juga menyerahkan surat presiden, naskah akademik, dan draf RUU ke DPR.

Baca Juga: Pesan Jokowi untuk Timnas U-20 dan U-22: Tak Perlu Kecewa dan Sedih, Masih Banyak Kesempatan

Arsul Sani mengatakan, jika pemerintah saat ini menilai pengesahan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana itu mendesak, maka ia menyarankan agar Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

”Sekarang ini, kan, yang dikesankan adalah DPR tidak mau membahasnya. Padahal, naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum dikirim ke DPR,” ujarnya kepada awak media.

Arsul menilai, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset kedepannya akan memberikan landasan hukum yang lebih baik dalam penegakan hukum. Namun, dirinya juga menegaskan, bahwa semuanya akan tergantung proses penegakan hukum itu sendiri.

Hal tersebut dikarenakan selama ini penegakan hukum di tanah air masih tebang pilih dalam prosesnya.

Baca Juga: Resep Sapo Tahu, Sahur Enak Penuh Gizi dan Nutrisi, Biar Kuat Puasa

Arsul mengimbau, agar Pemerintah lebih aktif dalam melakukan lobi dan musyawarah kepada DPR. Politikus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menekankan Pemerintah untuk tidak lepas tangan dan menyerahkan upaya pengesahan RUU Perampasan Aset hanya kepada DPR.

"Kita pertemukan semua sudut pandang dan kepentingan sehingga hal yang dikhawatirkan bisa kita pecahkan bersama," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menyebut partainya sudah melimpahkan wewenang setiap kebijakan legislasi kepada fraksi di DPR RI.

Lebih lanjut, Santoso juga menyampaikan harapannya agar RUU dapat segera disahkan, sehingga pemberantasan korupsi di tanah air akan tercipta lebih baik. Terutama dalam proses penyitaan harta hasil pencucian uang yang kerap dilakukan oleh koruptor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat