bdadinfo.com

PSSI Gandeng BPJS untuk Perlindungan Wasit Liga 1 dan Liga 2, Manfaatnya Banyak Banget - News

PSSI Gandeng BPJS untuk Perlindungan Wasit Liga 1 dan Liga 2

- Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyampaikan kesepakatan kerja sama antara PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Kesepakatan kerja sama tersebut telah resmi berlaku usai secara simbolis Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama Ketum PSSI, Erick Thohir menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Erick Thohir, keterangan tertulis dikutip Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Bea Cukai Bantah Isu Peras WNA Taiwan yang Ramai di Sosial Media

Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," sambungnya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo berujar, bahwa kerja sama yang tercipta antara PSSI dan BPJS tersebut merupakan terobosan besar dalam dunia olahraga tanah air khususnya canbang olahraga sepak bola.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit,” ujar Anggoro.

Baca Juga: Resep Risol Kampung Sultan Ini Bisa Jadi Camilan Spesial Saat Lebaran, Wajib Cobain!

“Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,"terang Anggoro.

Sebagai informasi, buah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, nantinya akan ada dua program yang berlaku, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian, para wasit Liga 1 dan Liga 2 saat ini akan mendapat perlindungan sosial saat memimpin jalannya pertandingan. Dimana seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Baca Juga: Humor Gus Dur: Perbedaan Bangsa Indonesia dengan Bangsa Negara Lain Versinya

Lebih lanjut, apabila wasit mengalami cedera atau kecelakaan kerja, maka selama masa perawatan dan pemulihan wasit, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Selanjutnya, jika wasit mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat