bdadinfo.com

Deretan Dosa Firli Bahuri: Mudik Pakai Helikopter, Terima Uang Lebaran, Diduga Lindungi The Big Fish Koruptor - News

Deretan dosa Firli Bahuri: Mudik pakai helikopter, terima uang lebaran sampai lindungi The Big Fish koruptor

 
- Ketua KPK Firli Bahuri didesak masyarakat untuk mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
 
Awal mula tuntutan Ketua KPK mundur ini, lantaran Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang tangani kasus Formula E.
 
Selain itu, dalam 100 hari kinerja Firli Bahuri, KPK dinilai lamban karena gagal menangkap The Big Fish korupsi yang melibatkan nama besar seperti Harun Masiku dan Nurhadi.
 
Dikutip dari cuitan akun Twitter @_palungmariana pada 8 April 2023, akun ini memaparkan deretan dosa Firli Bahuri.
 
 
Firli Bahuri diduga memiliki sertifikat rumah pribadi di Villa Galaxy Bekasi, tapi masih atas nama pengembang.
 
Pada 19 Juni 2017, Firli diduga terima transfer Rp 100 juta melalui rekening Mandiri miliknya dengan pesan 'uang lebaran' saat jadi Kapolda NTB.
 
Pada 2018, Firli Bahuri lakukan pelanggaran etik berat yaitu bertemu dengan M.Zainal Majid alias Tuan Guru Badjang, Gubernur NTB saat itu.
 
Selanjutnya pada Febuari 2020, saat Firli sudah menjabat sebagai ketua KPK, ia berhentikan 36 kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.
 
 
Pada September 2020 Firli kena sanksi etik teguran tertulis II untuk gaya hidup mewah menaiki helikopter saat mudik ke Palembang.
 
Dosa Firli lainnya, yakni pada Desember 2020, jenderal bintang tiga itu membidik Ketua komisi III DPR dan politikus PDIP, Herman Hery dalam kasus bantuan sosial di kemensos. Tapi belakangan penyidik KPK tidak boleh menggeledah dan memeriksa Herman.
 
Pada Mei 2021 Firli menonaktifkan 75 pegawai KPK, termasuk 20-30 penyelidik dan penyidik yang selama itu menjadi motor pemberantasan korupsi.
 
Tercatat pada tahun awal diangkatnya Firli sebagai pemimpin yakni pada 2019, KPK hanya berhasil menjerat 155 tersangka.
 
 
Berbanding terbalik dengan prestasi Kejaksaan pada yakni 2019 berhasil meringkus 216 dengan total kerugian yang diselamatkan mencapai Rp 847 Miliar.
 
Pada 2020, KPK hanya berani mendakwa 75 koruptor dengan total kerugian Rp 805 Miliar yang diberikan ke kas negara.
 
Berbeda dengan kejaksaan yang menangkap 505 koruptor dengan kerugian 1,7 triliun yang disita negara.
 
Padahal tertulis jelas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 102 tahun 2020 terkait supervisi pemberantasan korupsi.
 
 
Pada 2022, KPK sukses membekuk 150 tersangka dengan mengamankan Rp 2,2 Triliun. Tetapi kejaksaan lebih unggul dengan menangkap 909 tersangka dan mengamankan uang negara sebesar 39,2 Triliun.
 
Kasus besar atau sering di sebut The Big Finish korupsi belum terpecahkan bahkan tidak tersentuh seperti tambang ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan Kabareskrim dan kasus-kasus lainnya.
 
Hal ini menjadi PR besar bagi KPK karena dituntut masyarakat untuk menuntaskan korupsi pada kasus-kasus besar di Indonesia. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat