bdadinfo.com

Demo Ribuan Nakes Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Ini Alasannya - News

Aksi damai nasional ribuan nakes di kawasan Patung Kuda Monas

- Kegiatan aksi damai di kawasan Bundaran Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, yang digelar oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) membahas tentang penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Aksi damai tersebut juga melibatkan lima organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Adib Khumaidi, Ketua Umum PB-IDI, mengatakan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru.

Baca Juga: Wadidaw! Banyak Situs Pemerintah Disusupi Judi Online, Warganet: Maaf Website Kami...

Ia juga menambahkan bahwa proses pembuatan regulasi ini tidak mempertimbangkan masukan dari organisasi profesi yang bekerja dilapangan.

Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah juga ikut dalam aksi damai ini dan mengungkap sederet tuntutan, berikut penjelasannya.

PPNI menolak pencabutan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan di dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Kemudian, PPNI menolak substansi RUU Kesehatan karena RUU tersebut tidak membuat pelayanan keperawatan menjadi lebih baik.

Ketiga, menuntut pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perawat Indonesia dan masyarakat.

Harif juga menambahkan bahwa aksi ini dipersembahkan untuk pasien dan masyarakat yang telah selamat dalam menghadapi Covid-19.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Subtema 3 Kelas 6 Pembelajaran 1 Halaman 143 144: Komet dan Planet

Sedangkan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahri, mengatakan bahwa salah satu tuntutan dari para nakes yang berdemonstrasi adalah adanya ancaman kriminalisasi dalam RUU Kesehatan.

“Itu tidak benar, Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah di demo,” kata Jubir Menkes.

Dalam pembahasan RUU Kesehatan dengan DPR RI, Syahri mengklaim pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan ketika memberikan pelayanan pada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutupnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat