bdadinfo.com

Menelisik Pasal Baru yang Disebut Kemenkes Beri Perlindungan Tambahan kepada Nakes dalam RUU Kesehatan - News

Menelisik Pasal Baru yang Disebut Kemenkes Beri Perlindungan Tambahan kepada Nakes dalam RUU Kesehatan (Freepik)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, bahwa Pemerintah tengah mengupayakan pemberian perlindungan hukum tambahan melalui RUU Kesehatan yang saat sedang dalam tahap pembahasan dengan DPR RI.

Kemenkes menjelaskan, melalui RUU Kesehatan tersebut, Pemerintah akan memberikan tambahan perlindungan hukum bagi para dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril yang menerangkan, jika keberadaan RUU Kesehatan tersebut akan menambah perlindungan bagi para Tenaga Kesehatan (Nakes), bukan untuk menghilangkan perlindungan.

Baca Juga: Sinopsis dan Trailer Resmi Film Buya Hamka: Tokoh Inpiratif Indonesia

''Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah,” kata dr Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 26 April 2023.

Terdapat beberapa pasal baru yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum tambahan dan diusulkan Pemerintah melalui RUU Kesehatan, antara lain:

Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. Pasal tersebut mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Tba di Kamboja, Indra Sjafri Langsung Geber 2 Kali Latihan Sebelum Hadapi Filipina di SEA Games 2023

Aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif dalam hal ini pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, atau melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Kedua, Perlindungan untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal tersebut mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa!

Seperti halnya masalah moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Keempat, Proteksi dalam Keadaan Darurat. Pada pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat