- Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penetapan Aditya Hasibuan si anak AKBP Achiruddin Hasibuan disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan Polda Sumatra Utara pada Selasa, 25 April 2023 malam.
Tersangka Aditya Hasibuan (AH) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers menyampaikan bahwa AH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH (Aditya Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Selasa, 25 April 2023.
Adapun dalam kasus penganiayaan ini, Aditya Hasibuan terancam kurungan maksimal lima tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (25/4).
Tak hanya AH, AKBP Achiruddin Hasibuan selaku ayah dari AH membiarkan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan, berdiri di samping anaknya membiarkan penganiayaan itu terjadi.
"Yang bersangkutan (AKBP Achiruddin) sudah kami periksa dan ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Sumaryono.
"Dan malam ini yang bersangkutan akan kami panggil, kami tempatkan di tempat khusus. Akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," ujar Sumaryono melanjutkan.
Dijelaskan, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada 22 Desember 2022 ke Polrestabes Medan. Korban melaporkan AH atas dugaan pemukulan, penganiayaan, dan perusakan. Kemudian, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut.
Video penganiayaan yang dilakukan AH sempat beredar setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp.