bdadinfo.com

RUU Kesehatan Muatkan Pasal Anti Bullying, Kemenkes Berikan Penjelasan - News

Ilustrasi




- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait Pasal 'anti bullying atau anti-perundungan yang diusulkan akan dimuat dalam RUU Kesehatan yang saat ini tengah didiskusikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

Menurut Kemenkes, Pasal Anti Bullying tersebut akan menjadi jalan keluar atau sebagai solusi terhadap masalah-masalah yang kerap dialami terutama oleh dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

Melalui Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril menyampaikan, jika banyak dokter yang merasa takut untuk menyuarakan atas apa yang mereka alami. Hal tersebut disebabkan, para dokter takut jika menyuarakan hal itu akan berimbas pada karier mereka kedepannya.

Baca Juga: 6 Cara Ampuh Meredakan Perut Kembung dengan Alami

'Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka kedepan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut,” kata dr Mohammad Syahril, keterangan tertulis dikutip Senin, 24 April 2023.

“Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,'' imbuhnya

Adapun di dalam RUU Kesehatan pada pasal anti bullying  yang tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi:

Baca Juga: Miliki Bisnis Kuliner, 5 Artis Indonesia Ini Ternyata Punya Rumah Makan Padang dengan Style nya Masing-Masing!

'Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.''

Pasal anti bullying tersebut juga ditujukan kepada para peserta didik, dokter dan tenaga kesehatan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi: '

'Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.''

dr. Syahril menekankan, adanya Pasal itu akan membantu dalam mengentaskan aksi bullying dalam masa pendidikan para PPDS serta agar prose pendidikan berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas.

Ia menambahkan, bahwa Pasal anti bullying merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya. Dirinya berujar, melalui RUU Kesehatan ini akan mempermudah para dokter yang hendak melanjutkan belajar menjadi spesialis.

''Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,'' kata dr. Syahril.

''RUU Kesehatan akan menjadi solusi itu semua, dan akan membuat tenang para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,'' tutupnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat