bdadinfo.com

Presiden Uganda Tolak Tanda Tangani RUU Anti-LGBT, Dapat Tekanan dari Dunia Internasional? - News

Presiden Uganda Yoweri Museveni menolak menandatangani RUU anti-LGBT di Uganda.

- Presiden Uganda, Yoweri Museveni menolak untuk menandatangani rancangan undang-undang (RUU) anti-LGBT baru yang kontroversial melawan homoseksualitas.

Presiden Uganda Museveni mendapat tekanan kuat dari dunia internasional agar menolak mengesahkan RUU anti-LGBT itu.

Keputusan Presiden Uganda Museveni diumumkan pada Kamis, 20 April 2023 malam setelah pertemuan anggota parlemen di partainya yang berkuasa, yang hampir semuanya mendukung RUU anti-LGBT yang disetujui oleh anggota parlemen bulan lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Senin, 24 April 2023, Anak Jaksel Waspada Hujan Petir!

Pertemuan tersebut memutuskan untuk mengembalikan RUU tersebut ke majelis nasional “dengan proposal untuk perbaikannya”.

Seorang juru bicara kepresidenan mengatakan, Museveni tidak menentang hukuman yang diusulkan dalam RUU itu, tetapi ingin anggota parlemen melihat “masalah rehabilitasi”.

“(Museveni) mengatakan kepada para anggota, bahwa dia tidak keberatan dengan hukuman itu. Namun, pada masalah rehabilitasi orang-orang yang di masa lalu terlibat dalam homoseksualitas, tetapi ingin hidup normal kembali,” kata juru bicara Sandor Walusimbi di Twitter, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Baca Juga: Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur jika Masuk di Hari Lebaran, Disnaker: Jika tidak bisa Lapor!

Homoseksualitas sudah dinyatakan ilegal di negara Afrika Timur di bawah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi tindakan seks "melawan tatanan alam".

Hukuman untuk pelanggaran itu adalah penjara seumur hidup.

“Disepakati bahwa RUU itu kembali ke parlemen untuk masalah rehabilitasi untuk dilihat sebelum dia dapat menandatanganinya menjadi undang-undang,” tambah Walusimbi.

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Padati Taman Margasatwa Ragunan H+2 Lebaran

Sementara itu, Museveni berada di bawah tekanan komunitas internasional untuk memveto RUU tersebut, yang membutuhkan tanda tangannya untuk menjadi undang-undang.

Amerika Serikat telah memperingatkan konsekuensi ekonomi jika undang-undang itu diberlakukan.

Sekelompok pakar PBB menggambarkan RUU itu, jika disahkan, sebagai "pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat