bdadinfo.com

Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur jika Masuk di Hari Lebaran, Disnaker: Jika tidak bisa Lapor! - News

Pekerja Berhak Mendapat Upah Lembur jika Masuk di Hari Lebaran, Disnaker: Jika tidak Dapat bisa Lapor!/ Pixabay


- Para pekerja yang bekerja saat hari raya Idul Fitri atau lebaran berhak mendapatkan upah lembur.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bahwa mewajibkan perusahaan membayarkan upah lembur dua kali upah jam kerja bagi pekerja.

Karena hak liburnya dipakai dan jika tidak dipenuhi maka perusahaan tersebut terancam saksi pidana.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ayah Brigadir J: Inilah Upah Orang yang Jujur

Karena pekerja memiliki hak libur dan perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah tentang hak libur nasional.

"Bila dia (pekerja) dipekerjakan pada saat hari Lebaran atau hari H Idul Fitri, maka pekerja tersebut berhak atas upah lemburnya," katanya dilansir dari Antara.

Apabila itu dilanggar pekerja bisa melaporkan ke tim pemeriksa dan pengawas pada dinas ketenagakerjaan," tambahnya.

Baca Juga: Alami Kenaikan 9.15 Persen, Segini Upah Minimum Provinsi (UMP) Terbaru Sumatera Barat 2023

Menurut aturan yang berlaku dan dilihat dari waktu kerja selama enam hari dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.

Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Begitu pula waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat