bdadinfo.com

Bikin Prof Zainal Muttaqin Dipecat RS Kariadi, Apa yang Membuat RUU Kesehatan Banyak Ditentang? - News

Polemik soal pemecatan Prof Zainal Muttaqin dari RS Kariadi (Ist)

- Pada beberapa hari ini di lini masa sosial media ramai membahas soal pemecatan Prof Zainal Muttaqin dari RS Kariadi.

Hal tersebut dikarenakan tulisan Prof Zainal Muttaqin di salah satu media yang mengkritik keras kebijakan Kementerian Kesehatan dan DPR.

Kebijakan yang dikritik Prof Zainal Muttaqin tersebut adalah adanya rencana untuk membuat UU baru, yaitu RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca Juga: BMKG Ungkap Alasan Cuaca Panas Menyengat yang Landa Indonesia Saat Ini

Selain Zainal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga beberapa partai di parlemen juga menolak adanya RUU Kesehatan tersebut.

Dikutip dari IDI, mereka memberikan alasan mengapa sangat menolak RUU Kesehatan.

Ada empat alasan organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. 

Pertama, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa. 

Baca Juga: NVIDIA Setop Produksi RTX 4070 yang Baru Seminggu Dirilis , Ini Alasannya

Sehingga RUU ini dianggap sebagai sarat kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Kedua, RUU Kesehatan Omnibus Law sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

Organisasi profesi kesehatan juga menilai substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional, dan beretika.

Ketiga, adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat