bdadinfo.com

Kemenkes Usul STR Dokter dan Nakes Berlaku Seumur Hidup, Dibahas di RUU Kesehatan - News

Ilustrasi pengukuran tekanan darah oleh dokter. Pexels/Pavel Danilyuk

- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencanangkan penerapan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dapat berlaku seumur hidup.

Kemenkes menginginkan STR untuk dokter dan nakes dapat berlaku seumur hidup melalui usulan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Meski demikian, Kemenkes tetap akan menjaga kualitas melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya menyampaikan, penerapan STR seumur hidup bagi dokter dan nakes tidak serta merta menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.

Baca Juga: Sering Curang Bisnis Narkoba, Mami Linda Istri Siri Teddy Minahasa jadi Buronan Napi Lapas Bukittinggi

drg. Arianti Anaya menerangkan, syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

''Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,'' tuturnya.

Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

Baca Juga: Kemenag Rencanakan Peralihan Buku Nikah Digital Mulai Tahun ini

Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

''Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,'' kata Ariani, keterangan tertulis dikutip Senin, 3 April 2023.

Kemenkes mengusulkan dalam RUU Kesehatan, pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti yang berlaku saat ini.

Adapun untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan nakes diwajibkan mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang nantinya akan dimasukan ke dalam sistem informasi (SI) yang dikontrol langsung oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Sering Curang Bisnis Narkoba, Mami Linda Istri Siri Teddy Minahasa jadi Buronan Napi Lapas Bukittinggi

Sementara untuk Izin praktik, Kemenkes menyampaikan, izin diterbitkan oleh Pemerintah Daerah bail Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat