bdadinfo.com

Pastikan RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Tambahan, Kemenkes: Bukan Mengurangi! - News

Pemerintah tengah mengupayakan perlindungan hukum tambahan melalui RUU Kesehatan yang saat sedang dalam tahap pembahasan dengan DPR RI. (Ilustrasi (Kemenkes))

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah tengah mengupayakan perlindungan hukum tambahan melalui RUU Kesehatan yang saat sedang dalam tahap pembahasan dengan DPR RI.

Kemenkes menyatakan, melalui RUU Kesehatan tersebut, Pemerintah akan memberikan tambahan perlindungan hukum bagi para dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Mohammad Syahril mengatakan, bahwa keberadaan RUU Kesehatan tersebut akan menambah perlindungan bagi para Tenaga Kesehatan (Nakes) bukan untuk menghilangkan perlindungan.

Baca Juga: Snapchat Dikabarkan Gunakan ChatGPT untuk Menarik Satu Juta Pelanggan Premium Baru

''Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah,” kata dr Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 25 April 2023.

“Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,'' sambungnya.

dr Syahril menambahkan, jika nantinya terdapat kasus atau persoalan hukum yang melibatkan tenaga kesehatan, para nakes akan terlebih dahulu melalui proses sidang etik dan disiplin. Setelahnya, para nakes baru berhadapan dengan aparat yang berwajib untuk penyelesain yang lebih lanjut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Rabu 26 April 2023, Waspada Jaksel dan Depok Hujan Petir!

'Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,'' tutur dr. Syahril.

Kemenkes juga memastikan, pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku di undang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada pasal-pasal yang dikurangi ataupun dihilangkan, dicontohkan:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Rabu 26 April 2023, Warga DKI Sediakan Payung Mulai Sore hingga Dini Hari

Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat