bdadinfo.com

BNPB Segera Finalisasi Draft Nol Rencana Kontingensi Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Selatan - News

BNPB Segera Finalisasi Draft Nol Rencana Kontingensi Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Selatan (Kominfo Pesisir Selatan)




- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera melakukan finalisasi Draft Nol Rencana Kontingengsi (Rekon) Gempa Bumi dan Tsunami di Kabupaten Pesisir Selatan.

Penyusunan Rekon tersebut, sebelumnya dilangsungkan melalui Workshop di Saga Murni Hotel, 30 Mei hingga 1 Juni 2023 dengan mengundang Organisisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Kodim 0311, perwakilan media dan pihak terkait lainnya.

"Hingga kini, penyusunan draft nol rencana kontingengsi gempa bumi dan tsunami di Pesisir Selatan sudah mencapai 70 persen. Dalam waktu dekat, akan segera kita finalisasi," jelas Ardhy Analis Kebencanaan Ahli Muda Direktorat Kesiapsiagaan BNPB, Kamis (1/6).

Ardhy mengatakan rekon dilakukan untuk 30 kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih dalam program Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project). Di Sumatera Barat hanya dua daerah yaitu Padang Pariaman dan Pesisir Selatan.

Baca Juga: Intip Aktivitas Serunya di Berwisata di Kota Padang

Program ini didanai oleh Bank Dunia melalui kerjasama dengan negara Indonesia. Pesisir Selatan masuk dalam program IDRIP ini karena dinilai memiliki ancaman potensi bencana gampa bumi dan tsunami. Berdasarkan penjelasan pihak BMKG Padang Panjang, kata Ardhy potensinya itu berkekuatan 8,9 SR, sehingga berpotensi mengakibat bencana tsunami.

Sebagai daerah yang memanjang dengan garis pantai lebih dari 240 kilometer dari utara ke selatan, yang rata-rata masyarakatnya tinggal di kawasan pinggir pantai dan bekerjan sebagai nelayan, maka penyusunan rencana kontingengsi terkait kebencanaan ini menjadi penting.

Perencanaa kontingensi sebagai kewajiban pemerintah daerah demi memastikan perlindungan warga dari bahaya bencana. Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Parmendagri nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Jawa Kelas 4 Semester 2 Tantri Basa Gladhen Wulangan 7 Halaman 131 132 133

Permendagri tersebut menegaskan perencanaan kontingengsi sebagai standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota.

"Kita berharap, setelah dokumen ini kita finalisiasi, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti dengan melegalkan menjadi peraturan bupati," kata Ardhy.

Dalam dokumen itu tergambar secara terperinci terkait upaya penanganan kebencanaan yang dilakukan oleh masing-masing daerah.

"Siapa menjadi apa, siapa berbuat apa, itu ada. Jadi, ada komandonya. Perencanaan dan operasi bencana terstruktur," ulasnya lagi.

Dia menyampaikan dokumen rencana kontingengsi adalah standar pelayanan minimal bagi daerah ketika bencana terjadi. Seluruh pemerintah, masyarakat, lembaga usaha dan pihak terkait lain dapat memberikan kontribusi untuk penguatan penanganan kebencanaan.

Lanjut Ardhy, penanganan kebencanaan tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh BNPB maupun BPBD, tetapi memerlukan kerjasama pentahelix yang melibatkan banyak pihak. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat