- Ada kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Mulai Senin, 5 Juni 2023, gaji ke-13 akan disalurkan.
Penyaluran gaji ke-13 bagi PNS sudah mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, PNS juga akan mendapat 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Masjid Jami' Minangkabau akan Dibangun di Tanah Datar, Pemkab Siapkan Lahannya
Komponen gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung jabatan dan unit kerja kementerian. PNS di Kementerian Keuangan sangat mungkin mendapat gaji ke-13 lebih tinggi karena besaran tunjangan kinerja di atas PNS kementerian lain.
Namun, sebagai gambaran, besaran gaji ke-13 bisa dihitung berdasarkan gaji pokok tiap-tiap golongan PNS sebagai berikut.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D3)
1. IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600