bdadinfo.com

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar 2023, Berikut Penjelasannya - News

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar 2023, Berikut Penjelasannya (doc. HarianHaluan.com)

 - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban tagihan pajak wajib pajak.

Program ini berlaku di seluruh kota dan kabupaten di Sumbar. 

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Bapenda Sumbar. 

Baca Juga: Nunggak Pajak Motor? Yuk Warga Riau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis hingga Akhir Mei 2023!

Mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Padang, dimulai pada tanggal 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan yang diberi nama "Triple Untung" memberikan sejumlah keuntungan kepada wajib pajak. Diantaranya.

- Bebas denda SWDKLLJ

- Bebas denda balik nama kendaraan kedua

- Bebas biaya balik nama khusus kendaraan dari luar Sumatera Barat

Baca Juga: Warga NTB Wajib Tahu! Ini Tata Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

- Diskon 50% pembayaran pajak pertama, untuk kendaraan dari luar Sumbar yang telah melakukan balik nama.

Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama 2 tahun, cukup membayar 1 pokok pajak tahun berjalan. 

Namun, apabila tunggakan pajak sudah mencapai 3 tahun, wajib pajak harus membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.

Untuk mengikuti program pemutihan di Kota Padang, wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Samsat, layanan Samsat terdekat, atau secara online. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat