bdadinfo.com

Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di Kota Padang dengan Banyak Keuntungan, Cek Jadwalnya di Sini - News

Jadwal pemutihan di Padang (doc. HarianHaluan.com)

- Bagi warga Kota Padang yang ingin melakukan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kini ada kabar gembira. Layanan Samsat Keliling telah tersedia di 

kota ini, sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi mencari lokasi untuk mengurus dan membayar pajak STNK.

Dengan adanya Samsat Keliling, proses pengurusan STNK menjadi lebih mudah dan efisien. 

Baca Juga: Kenapa Konser Coldplay di Singapura Jauh Lebih Murah dari Indonesia? Ini Alasannya Menurut Komedian Mo Sidik

Lokasi dan jadwal Samsat Keliling di Kota Padang telah ditentukan, sehingga warga tidak perlu repot mencari di mana lokasinya.

Berikut adalah jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Padang:

  1. 19 Juni 2023, pukul 08:30-13:00 di Jalan Imam Bonjol, Padang Selatan, Kota Padang.
  2. 20 Juni 2023, pukul 08:30-13:00 di Taman Melati, Padang Barat, Kota Padang.
  3. 21 Juni 2023, pukul 08:30-13:00 di Halaman Kantor Camat Bungus, Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
  4. 22 Juni 2023, pukul 08:30-13:00 di Portal Indarung, Lubuk Kilangan, Kota Padang.
  5. 23 Juni 2023, pukul 08:30-11:30 di Tugu Simpang Haru, Padang Timur, Kota Padang.
  6. 26 Juni 2023, pukul 08:30-13:00 di Jalan Patimura, Padang Barat, Kota Padang.
  7. 27 Juni 2023, pukul 08:30-13:00 di Pondok, Padang Selatan, Kota Padang.
  8. 28 Juni 2023, pukul 08:30-13:00 di Caffe Uje Kuranji, Kuranji, Kota Padang.
  9. 30 Juni 2023, pukul 08:30-11:30 di Jalan Imam Bonjol, Padang Selatan, Kota Padang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Edisi Sabtu, 17 Juni 2023: Berhenti Merokok dan Hindari Makanan Cepat Saji

Pada layanan STNK Keliling ini, hanya diterima pengurusan STNK yang memiliki dokumen seperti e-KTP asli dan STNK asli. Pastikan juga bahwa STNK yang akan diurus merupakan pemilik asli pribadi.

Sebelum melakukan pengurusan STNK, perhatikanlah persyaratan berkas berikut agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan cepat:

  1. E-KTP asli pemilik sesuai dengan data yang tercantum di STNK.
  2. STNK asli.
  3. Notis Pajak asli.

Dengan memenuhi persyaratan berkas yang telah ditentukan, masyarakat di Kota Padang dapat dengan mudah dan cepat mengurus STNK mereka melalui layanan Samsat Keliling ini.

Samsat Keliling merupakan upaya dari pihak terkait untuk memberikan pelayanan yang lebih terjangkau dan mendekatkan layanan administrasi STNK kepada masyarakat.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Kota Padang. 

Baca Juga: Melonjaknya Kasus Meninggal Akibat Rabies, Kenali Gejala Terkena Rabies: Takut Angin dan Minum Air

Segera persiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan datang ke lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat