bdadinfo.com

Kakek Umur 72 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Berkali-kali Diringkus Sat Reskrim Polres Padang Panjang - News

Kakek Umur 72 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Berkali-kali Diringkus Sat Reskrim Polres Padang Panjang (ist)

- Seorang kakek berumur 72 tahun ditangkap Satrskrim Polres Padang Panjang karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Kamis 22 Juni 2023.

Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,MH membenarkan atas penangkapan seorang kakek tersebut.

Kakek itu bernisial Mj (72) merupakan warga Balai Balai Kota Padang Panjang ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Lagi Enak Makan Bakso Sama Keluarga, Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi Karena Miliki Tiga Paket Sabu

"Tersangka ini melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya "mawar" (nama samaran) yang masih dibawah umur,"ujar Istiklal.

Istikla mengungkapkan, modus kakek ini melakukan pencabulan terhadao korban dengan cara iming imingi uang jajan.

Ia juga mengaku bahwa aksi bejadnya ini sudah di lakukan lebih kurang sebanyak enam kali di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Balai Balai Kota Padang Panjang.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke 77, Polres Payakumbuh Berikan Bantuan Bedah Rumah Warga

"Saat ini pelaku MJ sudah kami tahan di rutan polres padang panjang kepada pelaku di kenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,"pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat