bdadinfo.com

Satpol PP Kota Bandung Digugat Terkait Penyegelan Lahan Kebun Binatang Margasatwa Tamansari - News

Kebun Binatang Margasatwa Tamansari (Instagram @bandungpost)

 - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendapatkan gugatan dari kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari yang menganggap tindakan tersebut tidak berdasar.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan sengketa terkait lahan Kebun Binatang Bandung yang akan disegel.

Terkait hal ini, Edi, salah satu perwakilan dari Yayasan Margasatwa Tamansari, mengungkapkan keberatan mereka terhadap tindakan Satpol PP Kota Bandung. 

Baca Juga: Penertiban PKL Pantai Padang Rusuh, Lima Personil Satpol PP Luka-luka

"Satpol PP tidak punya hak untuk menyegel lahan tersebut, oleh karena itu pada tanggal 20 Juni 2023, saya mengajukan gugatan ke pengadilan," ungkap Edi dengan tegas di lokasi Kebun Binatang Bandung pada hari Rabu, 21 Juni 2023.

Edi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat peringatan kedua dari Satpol PP Kota Bandung. 

Berdasarkan surat tersebut, yayasan tersebut kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dan mendaftarkannya di pengadilan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNB, yang diberikan tanggal 20 Juni 2023.

Baca Juga: Bakar Sampah di Pangkal Pohon Pelindung, Pemilik Depot Air Galon Dipanggil Satpol PP Padang

Kebun Binatang Bandung, yang merupakan salah satu objek wisata populer di Kota Bandung, tengah menghadapi masalah hukum yang melibatkan Satpol PP Kota Bandung. 

Menurut kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Satpol PP telah memberikan surat peringatan terkait rencana penyegelan lahan kebun binatang tersebut.

Yayasan Margasatwa Tamansari berpendapat bahwa tindakan Satpol PP tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. 

Tujuan dari gugatan ini adalah untuk memperoleh keputusan hukum yang adil dan memastikan keberlanjutan operasional Kebun Binatang Bandung.

Dalam upaya mencari penyelesaian terhadap sengketa ini, Yayasan Margasatwa Tamansari memilih untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat