bdadinfo.com

Penertiban PKL Pantai Padang Rusuh, Lima Personil Satpol PP Luka-luka - News

Penertiban PKL Pantai Padang Rusuh, Lima Personil Satpol PP Luka-luka (ist)

- Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar Perda dan Perkada di Kota Padang mengakibatkan lima personil Pol PP cidera akibat lemparan batu.

Penertiban kali ini dilakukan petugas di sepanjang Jalan Samudera Pantai Padang. Mulai dari Masjid Al Hakim hingga Pantai Cimpago, Kamis 22 Juni 2023.

Saat pengawasan, banyak yang sudah tertib, namun ada sebagian PKL yang tidak menghiraukan peringatan petugas dan tetap membiarkan tenda-tenda tetap berdiri di dekat bibir pantai tersebut.

Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Jokowi di Sumbar Beratnya 1 Ton, Terpilih dari Padang Panjang

Saat personel menertibkan barang milik PkL ini berupa payung dan kursi petugas mendapatkan perlawanan, bahkan PKL ini menyerang dan memukul Petugas.

"Mereka (PKL) melontarkan kata-kata kotor sembari melempari petugas dengan batu. lima orang personil mengalami cidera akibat lemparan tersebut," terang Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, penertiban terhadap PKL ini sudah kerap dilakukan karena memang , di sepanjang Jalan Samudera kawasan pantai padang tidak dibenarkan adanya pedagang yang berjualan di trotoar dan bibir pantai.

Baca Juga: Lagi Enak Makan Bakso Sama Keluarga, Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi Karena Miliki Tiga Paket Sabu

Penertiban yang di warnai pelemparan batu oleh PKL ke petugas, Mursalim mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Para PKL, sudah masuk keranah pidana karena upaya mediasi dan sosialisasi sudah sering dilakukan bahkan personil ke lapangan sudah bertindak sesuai aturan dan sangat humanis.

"Dari lima orang yang terkena lempar, satu diantaranya masih di rawat di Rumah Sakit. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, tulang pinggang salah satu petugas mengalami retak,"tambahnya.

Aksi kebrutalan PKL terhadap Personil Pol PP sehingga mengakibatkan sejumlah personil cidera, pihaknya telah melapor ke Polresta Padang agar oknum-oknum yang melakukan penyerangan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kakek Umur 72 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Berkali-kali Diringkus Sat Reskrim Polres Padang Panjang

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan adanya laporan itu.

"Iya benar, kita sudah terima laporan kemarin sore dan saat ini sedang proses penyelidikan,"ujar Dedy kepada .***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat