bdadinfo.com

Kesal Diselingkuhi, Pria di Cilandak ini Lumuri Wajah Kekasihnya dengan Kotorannya Sendiri - News

Pria di Cilandak ini Lumuri Wajah Kekasihnya dengan Kotorannya Sendiri

- Seorang pria berinisial EP (29) di Cilandak, Jakarta Selatan nekat melumuri wajah kekasihnya dengan kotorannya sendiri karena kesal telah diselingkuhi.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kost di kawasan Fatmawati, Cilandak. EP melumuri wajah keasihnya dengan kotorannya setelah tau bahwa teman wanitanya berselingkuh dengan pria lain.

Selain melumuri wajah kekasihnya dengan kotorannya, EP yang berprofesi sebagai seorang seniman tato tersebut juga menganiaya teman wanitanya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cilandak, Wahid Key.

Baca Juga: Intelijen AS Tidak Temukan Bukti Asal-Usul COVID-19 Berasal Dari Laboratorium Cina, Hanya Teori Konspirasi?

"Polsek Cilandak mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai seniman tato menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran miliknya, akibat diselingkuhi," kata Wahid Key, keterangan tertulis dikutip Sabtu, 24 Juni 2023

Wahid Key menjelaskan, bahwa motif dari EP tersebut adalah kekesalan karena teman wanitanya berselingkuh. EP sebelumnya mengaku sudah mencurigai jika kekasihnya memiliki teman pria lain selain dirinya.

Kecurigaan tersebut akhirnya membawa EP mendatangi rumah kost dari kekasihnya tersebut. Dalam pengakuannya, EP menemukan kekasihnya tengah berduaan bersama pria lainnya di dalam kamar kost tersebut.

Baca Juga: Struktur Sel, Jaringan Sklerenkim dan Komponen Mikroskop, Biologi Kelas 11 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Wahid menuturkan, kekesalan utama EP disebabkan pelaku selama ini telah memenuhi segala kebutuhan dari kekasihnya. EP memberikan biaya bulanan kepada teman wanitanya tersebut bahkan juga rela mengantar jemput ke tempat kerjanya.

Alhasil, EP yang sedang emosi kemudian nekat melumuri wajah kekasihnya dengan kotorannya sendiri, selain itu EP juga menganiaya korban.

Sementara pria lain yang menjadi teman dari korban, Wahid menyampaikan, bahwa pria tersebut melarikan diri usai EP mempergoki keduanya di kamar kost.

Baca Juga: Beredar Jasa Joki Ujian Mandiri Online Masuk PTN dari Lembaga Bimbel, Tarifnya Disebut Sangat Murah

Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilandak yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan EP.

Atas perbuatannya tersebut, EP dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara 2 tahun 8 bulan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat