bdadinfo.com

Jual Gadis ke Pria Hidung Belang, Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polres Sawahlunto - News

Jual Gadis ke Pria Hidung Belang, Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polres Sawahlunto (foto Humas Polres Sawahlunto)

- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto berhasil mengungkap kasus TPPO modus jasa pelayanan seksual dengan menangkap seorang mucikari wanita.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo, S.Ik dan Kasi Humas Iptu Sudirman mengatakan pelaku merupakan seorang perempuan berinisial Y (45) seorang ibu rumah tangga.

"Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 20.45 WIB, bertempat di salah satu Hotel di Kota Sawahlunto usai menjual seorang gadis berinisual PH (20) ke seorang pria," ujarnya.

Baca Juga: Geger! Warga Simpang Apar Pariaman Temukan BOM Aktif di Sebuah Warung

Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo menjelaskan pengungkapan kasus ini saat dirinya bersama Tim Opsnal mendapat informasi masyarakat yang diterima tentang adanya perdagangan seorang perempuan untuk melakukan jasa pelayanan seksual.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa ada sepasang pasangan bukan suami istri yang sedang berada di kamar Hotel Parai Kota Sawahlunto.

“Saat dilakukan pemeriksaan kamar, didapati korban sedang didalam kamar dengan laki-laki yang bukan pasangan sahnya, selanjutnya dilakukan interogasi singkat kepada korban dan saksi diketahui bahwa sebelumnya saksi melakukan transaksi dengan diduga pelaku Y,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Liburan di Lokasi Wisata, Ini Imbauan BPBD Kota Padang

Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), satu unit Handphone merk VIVO warna merah metalik, satu unit Handphone merk Samsung lipat warna putih, satu unit Handphone Merk INFINIX SMART 6 HD warna biru, dan satu lembar bill Hotel.

“Pasal yang disangkakan Pasal 12 UU No 21 Th 2007 Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” ungkapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat