bdadinfo.com

Mangkrak, Ini Alasan Pemprov Sumbar Tak Lanjutkan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar di 2023 - News

Pemprov Sumbar memastikan tidak melanjutkan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar Zona B di tahun 2023 ini.

- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan tidak melanjutkan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar Zona B di tahun 2023 ini.

Pasalnya, Pemprov Sumbar tidak menganggarkan dana untuk kelanjutan proyek pembangunan yang mangkrak dan telah putus kontrak tersebut.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat  Era Sukma Munaf, mengatakan, terkait kelanjutan pembangunan proyek mangkrak tersebut, pihaknya sebagai eksekutor proyek masih menunggu kesepakatan Pemprov Sumbar dengan DPRD Sumbar.

Diketahui, DPRD adalah pihak yang menyetujui anggaran yang telah direncanakan oleh Pemprov Sumbar beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar.

Baca Juga: Serba-serbi Stadion Utama Sumatera Barat yang Mangkrak: Ada Motif Minangkabau di Bagian Luar

"Kami menunggu bagaimana kesepakatan pemprov dengan pihak DPRD. Kami dari BMCKTR Sumbar, kan, cuma sebagai eksekutor,” ujar Kepala Dinas BMCKTR Sumbar Era Sukma Munaf, dilansir sumbar.bpk.go.id, 14 Maret 2023.

Diinfokan sumbarprov.go.id, pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar dimulai di masa pemerintahan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dengan moto 'Rumahnya para Seniman'. Peruntukan gedung kebudayaan tersebut dibagi dalam berbagai ruangan, di antaranya kantor pengelola, perpustakaan, ruang latihan/workshop tari, workshop drama, puisi, sandiwara, music, ruang diskusi, seminar, auditorium, gallery, ruang pameran, dan Cineplex.

Pembangunannya terbagi atas tiga zona, yakni zona A, B, dan C, namun yang baru rampung adalah zona A yang menghabiskan anggaran Rp57 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Sumbar dengan tiga tahun anggaran. Mulai tahun 2015 sebesar Rp 13,5 miliar, 2016 habis Rp 18,9 miliar dan 2017 mencapai Rp 24,9 miliar.

Baca Juga: Before dan After Desain Gedung Kebudayaan Sumbar yang Endingnya Mangkrak, Mirip Candi Kamboja Kurang Minang

Sementara zona B yang diantaranya adalah gedung utama pertunjukan teater. Pembangunannya dilanjutkan pada 2018 dengan anggaran mencapai Rp 25 miliar. Kemudian di 2019 Rp32 miliar dan rencananya tuntas tahun 2020, namun karena covid 19, pelaksanaan ini ditunda untuk kegiatan tahun 2021.

Pada APBD 2021 dianggarkan sebesar Rp 31 miliar (lanjutan), dan putus kontrak saat realisasi pembangunan fisiknya baru mencapai 10,63 persen, dan realisasi keuangannya Rp 8,6 miliar lebih.

Saat itu kejaksaan mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara. Dampaknya sampai sekarang pengerjaan terhadap proyek gedung dengan sifatnya tahun tunggal menjadi mangkrak dan terbengkalai.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang 6 Februari 2023 lalu pun telah menetapkan satu tersangka berinisial AK (32) dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan gedung Kebudayaan Sumbar ini.

AK dijerat dengan pidana melanggar pasal 2,3,18 Undang-undang nomr 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat