bdadinfo.com

Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Solok Selatan Sumbar, Satu Truk Kayu Diamankan Gakkum KLHK - News

Ilustrasi Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Solok Selatan Sumbar, Satu Truk Kayu Diamankan Gakkum KLHK (Freepik )

- Dua orang pelaku illegal logging ditangkap di Jalan Nasional, Padang Aro- Sungai Penuh tepatnya di Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kedua pelaku inisial R (26) dan M (41) ditangkap pada Rabu, 12 Juli 2023 oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumbar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyatakan bahwa ikut mengamankan satu dump truk kayu illegal lebih kurang 8 kubik kayu ilegal dan saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.

Baca Juga: Seratusan Masyarakat Tiga Kecamatan di Solok Selatan Berkumpul di Gedung Nasional Tolak Ranperda RTRW

Baca Juga: Kondisi Terkini Kota Baru Lampung, Mega Proyek 138 Hektar Paling Gagal di Sumatera

Baca Juga: Begini Jadinya Sumatera Barat Versi Masa Depan, Kelok 9 dan Jam Gadang Berubah, Banyak Yang Protes

“Saat ini, R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M (41) masih didalami keterlibatannya dalam kasus," kata Subhan dalam siaran pers Nomor: SP. 222/HUMAS/PPIP/HMS.3/07/2023 yang diterima News.

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara illegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro-Sungai Penuh.

Sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumbar.

Baca Juga: Sakti, Rumah Gadang Raja Adat di Solok Selatan Sumbar Tak Bisa Dibakar Belanda, Rupanya Ada Makhluk Ini

Kemudian, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar melakukan operasi pengamanan hutan pada Rabu, 12 Juli 2023. 

Tim menangkap kedua pelaku pada pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solsel.

Atas perbuatannya, R (26), tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Jejak Belanda di Solok Selatan pada Sebatang Pohon Teh Berumur Ratusan Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat