bdadinfo.com

Polemik Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin, Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Kasasi Kejaksaan - News

Polemik Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin, Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Kasasi Kejaksaan (Kementerian PUPR)

- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan terkait kasus ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang Sicincin, di mana para pendakwanya diputus bebas oleh pengadilan.

Melalui putusannya, MA menyatakan bahwa para terdakwa korupsi pembangunan jalan tol Padang Sicincin bersalah.

Para terdakwa korupsi kemudian dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pihak MA.

Baca Juga: Rosmalinda, Guru SMPN 1 Indralaya Dikabarkan Terima Gaji dan Tunjangan, meskipun Diduga Setahun Tidak Aktif

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Asintel Kejati Sumbar) Mustaqpirin mengatakan 11 dari 13 orang terdakwa sudah terbukti bersalah dengan putusan pidana antara 5-6 tahun.

Dalam tuntutan tersebut juga termasuk denda yang telah dimohonkan kepada masing-masing terdakwa korupsi.

Pihak Kejaksaan saat ini masih menunnggu petikan dan salinan putusan resmi dari MA untuk dijadikan dasaran eksekusi terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Bupati Agam Dukung Bulan Bakti Karang Taruna untuk Tingkatkan Eksistensi

"Meskipun di dalam satu pemeriksaan di pengadilan negerinya dibebaskan, namun Alhamdulillah di dekat Mahkamah Agung kita memperoleh suatu kepastian hukum dengan didasari pada rasa keadilan," ungkap Mustaqpirin.

Diketahui kasus korupsi ini berawal saat proyek pembangunan tol Padang Sicincin digelar.

Proyek tersebut disiapkan negara untuk ganti rugi bagi lahan yang terdampak oleh pembangunan.

Baca Juga: Cobain Cemilan Langka Ladu Arai Pinang Khas Pariaman, Ternyata Bikinnya Gampang Banget!

Salah satu lahan yang terdampak oleh pembangunan tol Padang Sicincin tersebut adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Diketahui bahwa uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan tersebut diterima oleh orang perorang.

Setelah pengusutan lebih lanjut, terungkap bahwa status Taman Kehati termasuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Padang Pariaman. *** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat