bdadinfo.com

Wali Kota Pariaman: Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perlu Dilakukan untuk Meningkatkan Pajak Daerah - News

Wali Kota Pariaman, Genius Umar ketika menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draf Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Pariaman tahun 2023 (Kominfo Kota Pariaman)

 

- Pendapatan daerah, merupakan satu poin krusial dalam proses peningkatan kualitas hidup dan kemajuan suatu daerah. Ketika penerimaan pajak tidak dapat optimal, maka pemerintah daerah juga harus memutar otak bagaimana cara agar pendapatan dari sektor pajak dapat meningkat.

“Kita tentu tidak bisa selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat, karena itu, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, adalah dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” ujar Wali Kota Pariaman, Genius Umar ketika menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draf Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Pariaman tahun 2023, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, bertempat di Aula Hotel Nan Tongga Kota Pariaman, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Ini Alasan Utama Mengapa Orang Minangkabau Suka Merantau

Genius menjelaskan Ekstensifikasi pajak dapat diartikan sebagai segala bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, dengan mencari informasi terkait objek dan subjek pajak yang telah memenuhi syarat namun belum terdata.

“Kita ingin semua yang sudah memenuhi syarat untuk penerimaan pajak, dapat segera didata disetiap OPD yang ada, sehingga nantinya akan terkumpul mana saja yang dapat kita kenakan pajak, dan OPD ini harus bergerak, sehingga nantinya akan termaksimalkan pendapatan dari sektor pajak ini,” tukasnya.

Pada kesempatan ini, Genius yang juga berprofesi sebagai dosen ini melakukan tanya jawab dengan seluruh peserta dari OPD yang ada, dan menggali setiap usulan dan masukan dari setiap dinas. "Tujuannya agar dapat dikumpulkan dan menjadi draft untuk menjadi acuan pembuatan aturan yang kita tetapkan," ulsanya

Sementara itu terkait intensifikasi pajak, peraih gelar Profesor di Jungwoon university Korea ini menuturkan, merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang sudah tercatat atau terdaftar.

Baca Juga: Ramai Isu Rencana Pemekaran Wilayah di Sumatera Utara Akan Lahirkan 3 Provinsi Baru, Tujuannya Buat Apa Ya?

“Kami melihat masih belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor yang sudah ada, dengan adanya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah yang kita lakukan hari ini, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah, tentunya harus ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat menjadi dasar kewenangan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk Kota Pariaman kedepanya,” tutupnya.

Hadir juga sebagai Narasumber dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Buyung Lapau, Staf Ahli khusus Pemko Pariaman, Datuk Feby serta para peserta dari OPD yang mengikuti FGD ini sejak kemaren. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat