bdadinfo.com

Kejati Sumbar Akan Panggil Paksa Lima Terpidana Kasus Tol Padang-Sicincin - News

Ilustrasi (IST)

- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar akan lakukan pemanggilan paksa terhadap lima orang terpidana lagi dalam kasus korupsi tol jalur Padang-Sicincin.

Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman dalam konfensi pers yang digelar oleh Kejati Sumbar dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa ke-63 pada Sabtu 22 Juli 2023.

"Iya, lima orang terpidana ini sudah kita kirim surat pemanggilan, lebih baik mereka menyerahkan diri dari pada kita lakukan penangkapan," ujar Hadiman kepada awak media.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Tol Padang-Sicincin, Ini Kata Kajati Sumbar

Ia menjelaskan, 5 orang terpindana kasus korupsi jalur tol Padang-Sicincin yang akan dieksekusi tersebut keberadaannya ada yang sedang berada di tanah suci untuk berhaji.

"Satu orang memang sedang melakukan ibadah haji dan nantinya jika sudah pulang langsung kita lakukan eksekusi," katanya lagi.

Hadiman menyebutkan, sebelumnya sebanyak 13 orang terpidana sudah berkekuatan hukum tetap, 7 baru diterima ketikan putusan.

"Dari 7 orang ini, dua diantarannya sudah dieksekusi yaitu dari pejabat maupun BPN Sumbar," jelasnya.

Putusan hukum terhadap terpidana kasus korupsi jalan Tol Padang-Sicincin ini selama 5 tahun dipotong masa hukuman selama ditahan dan denda sebanyak Rp200 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat