bdadinfo.com

Kejati Sumbar Kirim 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi ke Rutan Anak Air - News

Kejati Sumbar Kirim 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi ke Rutan Anak Air (harianhaluan.com - Jefrimon)

- Kejaksaan Tinggi Sumbar tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi bunting di Provinsi Sumbar, Jumat 14 Juli 2023.

Pantauan , ketiga tersangka keluar dari gedung kejati sumbar usai pemerikasaan sekira pukul 15.52 WIB.

Terlihat ketiga tersangka langsung memasuki mobil dan dibawa ke Rutan Anak Air, Kota Padang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi mengatakan ada tiga orang yang sudah ditetapkan terkait kasus korupsi pengadaan sapi bunting tahun 2021.

Ketiga pelaku masing-mansing berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran, FH selaku PPTK dan juga AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan.

Baca Juga: Geger! Seorang Tokoh Adat di Tanah Datar Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

"Iya, kita sudah tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan sapi bunting dan kami juga lakukan penahanan di Rutan Anak Air selama 20 hari kedepan,”ujar Asnawi pada saat jumoa pres di Kejati Sumbar.

Asnawi menyebutkan para tersangka merupakan rekanan yang dipercaya untuk pengadaan 2082 ekor sapi betina bunting dan harus didatangkan dari luar Sumbar dengan pertimbangan agar populasi di Sumbar meningkat.

Namun kenyataannya setelah diberikan kesempatan para tersangka tidak bisa mengadakan sapi bunting tersebut, sehingga mereka melakukan addendum.

"Pada saat addendum, sapi yang didatangkan bukan sapi bunting dan bukan sapi dari luar (Sumbar) malahan dari dalam Sumbar sehingga yang tujuan awal agar populasi sapi di Sumbar berkembang tidak terwujud," ungkap Asnawi.

Baca Juga: Wali Kota Padang Tinggalkan Rakernas APEKSI XVI, Berjuang Bersama Masyarakat Menghadapi Bencana Banjir

Tidak terwujudnya hal itu, pelaku yang diketahui dari kedinasan Perternakan melakukan markup atau pengelabuan harga dengan kerugian negara sekitar Rp7 miliar lebih.

"Saat ini ketiga tersangka sudah kita dititipkan ke Rutan Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan dan untul selanjutnya kejati sumbar akan melakukan pengembangan terkait kasus korupsi tersebut,"ujarnyan

Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ****

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat