- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tengah menindaklanjuti kasus pengadaan Sapi tahun anggaran 2021 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan Sumbar).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi menyatakan bahwa pihaknya dalam hal ini melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Langkah ini merupakan metode auditor guna menentukan kerugian dengan cara croscek by dokumen lalu croscek kepada para saksi-saksi yang telah di BAP karena itu mereka hadir pada hari ini,” katanya, Senin 29 Mei 2023.
Dia menyebutkan bahwa pemanggilan dari 7 saksi ini salah satu diantaranya mantan Kepala Disnak Keswan Sumbar, Erinaldi.
Menurutnya, kegiatan auditor ini bakal melakukan klarifikasi kepada para saksi yang dipanggil guna mempertajam dalam melihat kerugian negara didalam kasus tersebut.
Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus pengadaan Sapi tahun 2021 ini menunggu semua tahapan pemeriksaan.
Baca Juga: Jubir Pemprov Sumbar Tegaskan Pengadaan Sapi di Disnak Keswan Sudah Sesuai Prosedur
"Kalau untuk penetapan tersangka akan menunggu seluruh tahapan pemeriksaan dirasa cukup oleh tim Kejati Sumbar," jelasnya.
Pihaknya tidak bisa memastikan kapan penetapan tersangka dalam kasus pengadaan Sapi 2021 ini namun bakal menuju tahapan penetapan tersangka nantinya.
“Kita tidak bisa memastikan (waktu penetapan tersangka) tapi langkah-langkahnya akan menuju kearah sana lalu tidak menuntut kemungkinan akan kembali terjadi pemanggilan lagi,” tambah Farouk.
Baca Juga: Erik Ten Hag Persilahkan Harry Maguire Pergi: Gimana Nih Fans MU?
Baca Juga: Hati-Hati! 6 Rekomendasi Anime Ini Akan Membuatmu Ketagihan