bdadinfo.com

Polda Sumbar Ringkus Dua Pelaku Penggelapan BBM Bersubsidi di Bukittinggi - News

Polda sumbar meringkus dua pelaku penggelapan BBM bersubsidi di Bukittinggi (Foto/Tio Furqan)

- Polda Sumbar berhasil meringkus dua pelaku penggelapan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial R (40) asal Kampar dan F (46) asal Bukittinggi.

Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Dua Mahasiswa Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Unand

"Dalam kasus ini kita amankan satu minibus merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang," kata Dwi saat jumpa pers di Polda Sumbar, Senin, 29 Mei 2023.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan enam tedmon ukuran 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.

Dikatakan Dwi, berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui bahwa E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.

Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap Kasus Illegal Logging di Kabupaten Solok, Satu Orang Tersangka Diamankan

"Untuk pendistribusiannya masih kita telusuri. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan," kata Dwi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk ancaman hukuman, penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tambah Dwi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat