bdadinfo.com

Polda Sumbar Ungkap Kasus Illegal Logging di Kabupaten Solok, Satu Orang Tersangka Diamankan - News

Pengungkapan kasus illegal Logging oleh Polda Sumbar (Foto/Tio Furqan)

- Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus illegal logging di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat-surat.

Atas informasi itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Sambut Bripda Randa Rian Desta, Peraih Emas Sea Games 2023

Esoknya, Minggu, 21 Mei 2023 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas kepolisian mendapati satu unit mobil truk Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna kuning dengan nomor polisi BA 9821 HU bermuatan kayu yang dikendarai oleh pelaku berinisal A (46).

"Pelaku tertangkap tangan saat membawa kayu sebanyak 267 batang, ia diberhentikan oleh petugas saat melintas di Jalan di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Polda Sumbar, Senin, 29 Mei 2023.

Dikatakan Dwi, pelaku yang tidak bisa menunjukkan surat izin atas kayu yang ia bawa terpaksa digiring petugas ke Polda Sumbar, sementara untuk barang bukti diamankan ke Polres Solok.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Polwan Polda Sumbar, Pakor Polwan RI Tekankan Hal Ini

"Pelaku saat ini sudah ditahan oleh pemyidik Subdit IV Diretkrimsus Polda Sumbar, terhitung dari tanggal 26 Mei 2023 hingga 14 Juni 2023," tambah Kabid Humas.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar," tutur Dwi.

Saat ini polis tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat