bdadinfo.com

Tangkap Tangan! Seorang Pelaku Penggelapan BBM Bersubsidi di Pasaman Barat Diciduk Polda Sumbar - News

Seorang pelaku penggelapan BBM bersubsidi di Pasaman Barat diciduk Polda Sumbar (Foto/Tio Furqan)

- Polda Sumbar menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pelaku berinisial Z (48), ia diamankan pada 3 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dwi menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508.

Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Dua Mahasiswa Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Unand

"Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter," kata Dwi, Senin, 29 Mei 2023 di Polda Sumbar.

Melihat aktivitas tersebut, petugas segera mengamankan pelaku Z. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku Z oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar terhitung mulai tanggal 4 Mei 2023 sampai tanggal 2 Juli 2023," ujarnya.

Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap Kasus Illegal Logging di Kabupaten Solok, Satu Orang Tersangka Diamankan

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther wara hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK.

Selanjutnya, 12  jerigen kapasitas 33 liter dan 331,610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBm jenis bio solar.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku Z adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bum yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kata Media Malaysia PSSI Belajar dari Kesalahan Malaysia Saat Gunakan VAR, Apa Tuh?

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tutur Dwi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat