bdadinfo.com

Mahasiswa Universitas Eka Sakti Belajar Tupoksi Anggota Dewan ke DPRD Padang - News

Mahasiswa Universitas Eka Sakti Belajar Tupoksi Anggota Dewan ke DPRD Padang (IST)


PADANG, - Puluhan mahasiswa dari Universitas Eka Sakti Padang melakukan studi lapangan tentang hukum dan ilmu politik ke DPRD Kota Padang, Kamis (3/8).

Mereka ingin mengetahui secara mendalam tentang tugas Pokok dan Fungsi anggota DPRD.

Kedatangan puluhan mahasiswa ini didampingi oleh Dosen Fisipol Universitas Ekasakti Padang Riswanto Bakhtia disambut oleh unsur pimpinan, anggota dewan dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Padang, diantaranya Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Marzuki dan Kasubag Humas Protokol Suzi Helda.

Baca Juga: Ukir Prestasi Lagi, Kota Padang Kali Ini Boyong Penghargaan UI Green City Metric 2023

Anggota Komisi I DPRD Budi Syahrial menyambut baik kedatangan mahasiswa Universitas Eka Sakti. Menurutnya, untuk mengetahui tupoksi tugas anggota dewan, pilihan untuk studi lapangan ke DPRD Kota Padang sudah tepat.

"Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD itu memiliki 3 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," katanya.

Apatah lagi, kata Budi, kunjungan lapangan ini dalam rangka menambah pengetahuan mahasiswa tentang tugas dan fungsi legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Baca Juga: Rapiun Aciak Masuk 10 Besar Penyuluh Agama Award 2023 Kategori Penegak Hukum

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Rustam Efendi mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan sejajar dalam mengelola jalannya pemerintahan sesuai dengan UU tentang Otonomi Daerah.

Menurutnya, implementasi dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, diwujudkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi legislasi atau pembuatan produk hukum daerah, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.

Disamping itu, anggota DPRD sebagai wakil rakyat juga memiliki tugas dan fungsi mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga: RS Paru Sumbar Tangani 2000 Kasus Suspek TB Paru Tiap Tahun

Dalam konteks ini, DPRD dalam menjalankan fungsinya dapat mengawal kebijakan-kebijakan pembangunan agar berorientasi kepada kepentingan masyarakat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat