bdadinfo.com

Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap SOTK, DPRD Padang Soroti Perubahan Tipe SOTK - News

DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap SOTK, Senin, 31 Juli 2023

 

PADANG, - DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap SOTK, Senin, 31 Juli 2023, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, segenap Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.

Baca Juga: Tuntut Pembatalan Rencana PSN, Ratusan Warga Air Bangis Pasaman Barat Geruduk Kantor Gubernur Sumbar

Peserta rapat paripurna DPRD Padang
Peserta rapat paripurna DPRD Padang

Juru bicara Fraksi PKS Jakfar menyorot penamaan kelurahan yang belum mengikuti kaidah bahasa Minang yang baik dan benar.

"Misalnya saja, kelurahan Andalas dikembalikan menjadi kelurahan Andaleh," katanya.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Muzni Zen, perubahan tipe kelembagaan SOTK membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga terjadinya evercost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor.

Baca Juga: Deretan Kabupaten Termiskin di Sumatera Barat, Nomor 11 Miliki Objek Wisata Paling Indah di Dunia

"Kondisi ini kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat," cakapnya.

Pembahasan dari salah satu fraksi
Pembahasan dari salah satu fraksi

Selain itu, ujar Muzni Zen, ditemukan permasalahan yang paling mendasar yaitu masih lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Dikatakannya, untuk pengisian pejabat pada jabatan yang baru terbentuk diperlukan aparat birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan dan responsif yang tinggi serta berdisiplin, komitmen dan bertanggungjawab serta accountability dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur pelayananan terhadap masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat