bdadinfo.com

Kota Baru Lampung yang Telan Ratusan Miliar Mangkrak Karena Masalah Administrasi, Tujuan Dibangun untuk Apa? - News

Mega Proyek Kota Baru Lampung yang Mangkrak. (YouTube Langit Nusantara)

- Mega Proyek Kota Baru Lampung dengan anggaran Rp1,2 triliun ini kondisinya memprihatinkan karena sudah mangkrak.

Tidak seperti namanya Kota Baru, proyek yang berdiri di lahan seluas 1.308 hektar ini kondisinya seperti Kota Mati, beberapa bangunan terlihat sudah rusak dan ditumbuhi rumput-rumput liar.

Dari anggaran Rp1,2 triliun, proyek pembangunan Kota Baru Lampung ini sudah menelan dana ratusan miliar, seperti pembangunan kantor Gubernur yang menelan dana Rp7,2 miliar.

Baca Juga: Wow! Ternyata Segini Kekayaan Fantastis Iko Uwais, Aktor yang Sering Dikira Orang Minang

Kemudian pembangunan gedung DPRD Lampung yang menghabiskan Rp46 miliar dan pembangunan masjid Agung telan dana Rp20 miliar yang sudah dibangun di Kota Baru.

Ada juga beberapa bangunan yang masih berbentuk rangka yang sudah berdiri, seperti rumah adat untuk balai adat.

Proyek Kota Baru harus terhenti meskipun sudah menelan dana ratusan miliar lantaran masalah administrasi.

Baca Juga: Hadiri Tabligh Akbar di Kota Padang, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Warga agar Konsisten ke Masjid

Dimana pada masa kepemimpinan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP di 2009 hingga 2014, proyek Kota Baru mulai dibangun di 2013.

Namun pada pada masa kepemimpinan Gubernur setelah Sjachroedin ZP, yaitu Ridho Ficardo, proyek Kota Baru tersebut tidak dilanjutkan lagi.

Gubernur Lampung saat itu Ridho Ficardo dengan tegas tidak melanjutkan proyek tersebut lantaran masalah administrasi.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 59, Tekanan Zat Cair: Mengapa Menyelam di Perairan Dalam Berisiko Tinggi?

"Tidak memberhentikan, tapi ada permasalahan administrasi, zaman saya kan suratnya nggak ada, cuma saya kan gaya koboi namun pak Ridho tidak mau gaya koboi kayak saya," kata Sjachroedin ZP yang dikutip dari channel YouTube enpost id, Jumat 4 Agustus 2023.

Masalah administrasi yang dimaksud adalah lahan Kotabaru yang berlokasi di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah kawasan hutan lindung register 45.

Karena merupakan kawasan hutan lindung register 45, memerlukan pelepasan hak penggunaannya melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat