bdadinfo.com

Jadi Bakal Calon DPD RI Provinsi Sumbar, Irman Gusman Pernah Tersandung Kasus Korupsi Distribusi Gula - News

Irman Gusman mendaftar sebagai bakal calon DPD RI Provinsi Sumbar (sumbar.kpu.go.id)

- Irman Gusman, salah satu politikus putra Minangkabau diketahui menjadi bakal calon DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat pada Pemilu 2024 nanti.

Dirinya tercatat melakukan pendaftaran calon DPD RI pada 11 Mei 2023 lalu, dilansir dari laman KPU Sumatera Barat.

Perlu diketahui, Irman Gusman tercatat pernah menjabat sebagai ketua DPD RI pada masa pemerintahan Presiden SBY tahun 2009 dan diberhentikan pada 5 Oktober 2016.

Baca Juga: Bacaleg Muda Asal Sumbar, Cindy Monica, Berkomitmen Bawa Perubahan Positif bagi Masyarakat

Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya tidak lain karena kasus korupsi yang berhubungan dengan distribusi gula.

Irman Gusman terjaring OTT KPK dan didakwa melakukan tindakan suap menyuap distribusi gula impor untuk daerah Sumatera.

Dalam OTT tersebut, Irman Gusman terbukti menerima sejumlah uang dari CV Semesta Berjaya.

Baca Juga: 5 Influencer Berdarah Minang yang Menginspirasi, Salah Satunya Fiki Naki

CV Semesta Berjaya ini diketahui melakukan permohonan pasokan gula kepada Bulog namun tak kunjung ditanggapi.

Maka dari itu, pihak CV Semesta Berjaya kemudian meminta bantuan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI dengan melalui jalan suap.

Selain menerima sejumlah uang, Irman Gusman terbukti menggunakan jabatannya tersebut untuk mengatur distribusi gula di Sumatera.

Baca Juga: Cuma Ada di Sumatera Utara, Ini Fakta di Balik Tradisi Lompat Batu Suku Nias

Atas kasus tersebut, Irman Gusman dijatuhi hukuman atas Pasal 12 huruf b UU Tipikor dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.

Namun, atas peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, Irman Gusman mendapatkan keringanan hukuman menjadi 3 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat